Lembaga LPKP2HI Laporkan SMKN 1 Rejotangan ke APH Terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Pungutan Tanah

Reporter Iwan Yuliantoro 7.8k Views

Tulungagung,-Media RCM.com

Dugaan praktik pungutan liar dan penyimpangan anggaran mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Tulungagung.

Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Hidup Indonesia (LPKP2HI) resmi melaporkan SMKN 1 Rejotangan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2022-2026.

​Ketua DPP LPKP2HI, Sugeng Sutrisno, menegaskan bahwa laporan ini didasari oleh temuan lapangan dan keluhan wali murid mengenai besarnya beban biaya yang dibebankan kepada siswa, meski sekolah telah menerima kucuran dana dari pemerintah.

- Advertisement -

​Empat Poin Utama Laporan
​Dalam berkas laporannya, LPKP2HI menyoroti empat poin krusial yang diduga melanggar ketentuan hukum:

IMG 20260310 222215

1: ​Indikasi Penyimpangan Dana BOS (2022-2026): Adanya ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan fakta fisik di lapangan selama lima tahun terakhir.

2; ​Pungutan Pengadaan Tanah: Siswa diduga diwajibkan membayar Rp2.000.000 per orang untuk keperluan pembebasan atau pengadaan tanah sekolah.

3; ​Beban Biaya Seragam: Wali murid tetap dibebani biaya pembelian seragam melalui sekolah, padahal diduga sudah ada alokasi anggaran terkait.

4; ​Pungutan Sumbangan (SOPP): Tetap adanya tarikan uang sumbangan atau tunjangan pendidikan di tengah mengalirnya Dana BOS dari pusat.

​”Kami menerima banyak keluhan, terutama terkait kewajiban membayar Rp2 juta untuk tanah. Berdasarkan aturan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib untuk pengadaan aset yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara,” ujar Sugeng Sutrisno.

​Desakan Audit Investigatif
​Sugeng menambahkan bahwa transparansi anggaran adalah hal yang mutlak dalam dunia pendidikan.

Ia mendesak pihak berwenang untuk segera memanggil manajemen SMKN 1 Rejotangan guna dilakukan audit investigatif secara menyeluruh.
​”Jangan sampai hak-hak siswa dan wali murid tercederai oleh praktik pungli yang berkedok sumbangan. Kami minta APH bertindak tegas,” pungkasnya.
​Hingga berita ini diunggah, pihak SMKN 1 Rejotangan belum memberikan pernyataan resmi atau klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan oleh DPP LPKP2HI tersebut.(iw) red

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *