Kab. Serang ll mediarcm.com ll Proyek Revitalisasi Satuan Sekolah SMPN 3 Tunjung Teja di wilayah kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp.1.637.111.000,- menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang secara ketentuan diwajibkan dilaksanakan secara swakelola justru diduga diserahkan kepada pihak lain, sehingga dinilai menyimpang dari peraturan yang berlaku. (10 Juni 2026)
Berdasarkan peraturan pengelolaan dana APBN untuk bidang pendidikan, khususnya untuk proyek revitalisasi skala menengah seperti ini, pemerintah mewajibkan pelaksanaan secara swakelola. Artinya, pekerjaan dikelola langsung oleh satuan kerja atau pihak Sekolah dan komite sekolah terkait dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan pengawasan internal yang jelas, guna menjamin efisiensi biaya, kualitas pekerjaan, dan mencegah pemborosan.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyerahan pelaksanaan proyek kepada pihak ketiga tanpa melalui mekanisme resmi yang diizinkan, padahal dana yang digunakan berasal dari kas negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Ketentuan tegas menyatakan dana APBN untuk proyek semacam ini harus swakelola agar manfaatnya maksimal. Jika justru diserahkan ke pihak lain tanpa prosedur yang sah, ini jelas melanggar aturan dan berisiko merugikan keuangan negara serta menurunkan kualitas bangunan sekolah,” ungkap seorang pengamat tata kelola keuangan negara.
Warga sekitar juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka berharap fasilitas pendidikan untuk anak-anak di wilayah tersebut dibangun dengan standar yang baik dan tidak terjerat penyimpangan. “Kami ingin sekolah ini nyaman dan aman digunakan. Kalau aturannya dilanggar, siapa yang akan bertanggung jawab jika nanti ada kerusakan atau masalah?” tanya salah satu tokoh masyarakat.
Saat awak media mengkonfirmasi untuk pekerjaan Atap Baja Ringan terkait gambar kerja, para pekerja tidak dapat menunjukkannya, dan hal tersebut sangat disayangkan.
Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMPN 3) Tunjung Teja Redi Setia Priatna, S.Pd saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan,”bahwa pekerjaan Baja Ringan tersebut dilaksakan oleh pihak ketiga yang berinisial (H. M)” terang kepala Sekolah.
Perlu diketahui, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana APBN dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, mengingat dana tersebut adalah milik negara yang harus dijaga penggunaannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lengkap dari pihak pelaksana proyek. Masyarakat berharap penyelidikan berjalan objektif dan hasilnya dapat dipublikasikan secara terbuka.
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan. Isi berita memuat dugaan dan belum menjadi putusan hukum. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah ada hasil verifikasi resmi dari instansi yang berwenang. (Red)



