PEKALONGAN, Media RCM.com – Audiensi terkait polemik Surat Keterangan Waris (SKW) yang menjadi perhatian publik digelar di Aula Balai Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, Rabu (10/6/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Kepala Desa Sijambe Wahidin beserta jajaran Pemerintah Desa, Kapolsek Wiradesa AKP Maman Sugiarto, S.H., M.H., Danramil Wiradesa Kapten CPL Efendi, serta jajaran LSM Pejuang 24 yang dipimpin Ketua Umumnya, Teguh Hadi Santoso.
Pertemuan berlangsung menyusul munculnya polemik terkait perbedaan antara hasil musyawarah keluarga yang digelar pada 3 Mei 2025 dengan Surat Keterangan Waris (SKW) yang terbit pada 19 Mei 2025.
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Desa Sijambe memberikan penjelasan mengenai dokumen yang menjadi pokok persoalan. Kepala Desa Sijambe, Wahidin, menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk kepentingan pembagian warisan.
Menurut penjelasan yang disampaikan dalam forum, dokumen itu berkaitan dengan kebutuhan administrasi pertanahan dan bukan untuk menentukan pembagian hak waris sebagaimana yang dipersepsikan sebagian pihak.
Sebagai bentuk itikad baik untuk menghindari kesalahpahaman yang berkepanjangan, Pemerintah Desa Sijambe juga menyatakan kesediaannya untuk melakukan perbaikan maupun menerbitkan kembali dokumen yang dipersoalkan apabila memang diperlukan.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya diterima oleh pihak pendamping. LSM Pejuang 24 yang hadir berdasarkan kuasa dari pihak yang mempersoalkan dokumen tersebut menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan melakukan penggantian atau perbaikan dokumen.
Ketua Umum LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, menegaskan bahwa substansi yang dipersoalkan bukan semata mengenai hak waris, melainkan juga menyangkut proses, tanggung jawab, serta kepastian administrasi atas dokumen yang telah diterbitkan.
Menurutnya, dokumen yang telah terbit dan mendapatkan pengesahan administrasi tidak dapat begitu saja dianggap selesai hanya dengan penerbitan dokumen baru tanpa adanya penjelasan yang utuh mengenai proses yang telah berlangsung sebelumnya.
Karena itu, LSM Pejuang 24 menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan guna memperoleh kejelasan yang lebih menyeluruh.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif. Masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, penjelasan, serta tanggapannya terhadap persoalan yang menjadi perhatian bersama.
Meski sejumlah klarifikasi telah disampaikan dalam forum tersebut, audiensi belum menghasilkan kesepahaman penuh. Pemerintah Desa berpandangan persoalan dapat diselesaikan melalui langkah perbaikan administrasi, sementara pihak pendamping menilai masih terdapat aspek-aspek mendasar yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
Dengan demikian, polemik terkait SKW yang menjadi sorotan tersebut belum sepenuhnya berakhir. Perkembangannya masih akan terus dipantau seiring langkah-langkah yang akan ditempuh para pihak setelah audiensi berlangsung.



