Jakarta Pusat – Polemik mencuat di tengah agenda penyampaian aspirasi masyarakat Banyuwangi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat. Sejumlah awak media yang turut melakukan peliputan dan pengawalan kegiatan tersebut diduga mendapat pernyataan yang dinilai menyudutkan profesi jurnalis.
Rabo 29 April 2026
Insiden itu terjadi saat rombongan masyarakat Banyuwangi diterima pihak Ditjen Gakkum untuk menyampaikan berbagai aspirasi yang berkaitan dengan persoalan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Di tengah berlangsungnya agenda, muncul ucapan dari salah satu pihak yang menyebut keberadaan wartawan membuat suasana menjadi gaduh. Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian rombongan warga maupun awak media yang hadir di lokasi.
Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menilai tudingan tersebut tidak dapat dianggap sepele. Menurutnya, wartawan hadir dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik dan bukan untuk menciptakan kericuhan.
“Media hadir untuk memastikan informasi sampai ke publik secara terbuka. Jadi sangat disayangkan ketika justru ada tudingan bahwa wartawan menjadi sumber kegaduhan,” ujar Abi Arbain.
Ia mengatakan, dalam negara demokrasi, penyampaian aspirasi masyarakat dan kerja jurnalistik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Kehadiran pers disebut menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap jalannya proses penyampaian aspirasi di lembaga negara.
Abi juga mempertanyakan dasar pernyataan yang diarahkan kepada awak media tersebut. Menurutnya, jika memang ada aturan yang melarang wartawan melakukan peliputan, maka pihak terkait harus mampu menjelaskan secara terbuka kepada publik.
“Jangan sampai ada kesan alergi terhadap peliputan media. Kalau memang ada aturan, tunjukkan secara jelas dasar hukumnya,” katanya.
Tak hanya itu, pihak IWB mengaku akan segera mengambil langkah resmi dengan mengirimkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga melontarkan tudingan terhadap wartawan.
Langkah tersebut, menurut Abi, sebagai bentuk keberatan sekaligus upaya menjaga marwah profesi jurnalis yang telah dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ini bukan hanya soal wartawan Banyuwangi, tetapi menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers. Jangan sampai profesi jurnalis diposisikan seolah pengganggu dalam ruang demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak staf Gakkum terkait pernyataan tersebut, staf yang berada di lokasi menyampaikan bahwa penjelasan akan diberikan oleh bagian humas.
Namun hingga agenda selesai dan rombongan meninggalkan lokasi, pihak humas yang dimaksud tidak diketahui keberadaannya dan tidak memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari rombongan masyarakat Banyuwangi terkait transparansi serta sikap keterbukaan terhadap peliputan media dalam agenda penyampaian aspirasi publik.
Abi Arbain juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pers bekerja untuk publik. Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi, maka publik juga berhak mengetahui proses dan hasilnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Ditjen Gakkum terkait tudingan terhadap awak media tersebut.(tim)



