BLITAR.MediaRCM.com – Aktivitas penambangan pasir menggunakan alat sedot di Dusun Kamulan, Desa Mronjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, menuai keluhan warga. Kegiatan yang berlangsung hampir setiap hari itu diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, mulai dari abrasi bantaran sungai hingga terganggunya lahan pertanian milik warga.
Berdasarkan pantauan pada Rabu (4/3/2026), sejumlah mesin sedot terlihat beroperasi di beberapa titik di sepanjang aliran sungai. Warga setempat menyebut, aktivitas tersebut diduga dikuasai oleh tiga pihak yang dikenal dengan sebutan Bos Petak, Danar, dan Minar.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan dampak jangka panjang dari aktivitas tambang tersebut, terlebih saat musim hujan dengan debit air sungai yang meningkat.
“Kalau terus dibiarkan, tebing sungai bisa longsor. Kami takut saat musim hujan seperti ini debit air naik dan memperparah kondisi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain potensi longsor, kebisingan mesin sedot juga dikeluhkan karena mengganggu kenyamanan. Di sisi lain, lalu lalang truk pengangkut pasir dinilai mempercepat kerusakan jalan desa serta menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan warga.
Warga berharap pemerintah daerah Kabupaten Blitar dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban serta memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status perizinan tambang pasir di wilayah tersebut.
Warga menegaskan, mereka tidak menolak aktivitas ekonomi selama dilakukan sesuai aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Mereka meminta agar kegiatan penambangan tidak merugikan masyarakat sekitar maupun merusak ekosistem sungai. (***)
Penulis Tim



