Kecewa Ke Dua Kali PT PAKUWON GROUP Tidak Menanggapi Pemadaman Listrik dan Air Unit Dr.Ike Farida

Reporter Media RCM DKI 98 Views
Exif_JPEG_420

Jakarta 24 November 2023, mediarcm.com – Tak henti-hentinya PT Elit Prima Hutama anak perusahaan pengembang ternama
Pakuwon Group mencari cara agar Dr. Ike Farida tidak bisa menggunakan haknya untuk menempati unit apartemen yang telah dibelinya dengan cara mematikan aliran listrik dan air di unit milik Ike tanpa dasar. Dimana setelah lebih dari 1 dekade berlalu sejak Dr. Ike Farida
melunasi 1 unit apartemen Casa Grande Residence,

IMG 20231124 153840
Exif_JPEG_420

unit apartemen baru diterima Ike setelah 12 tahun menempuh proses panjang dimeja hijau bertarung dengan pengembang asal surabaya yang dipimpin Alexander Stefanus Ridwan.
Setelah memenangkan seluruh persidangan di mahkamah Agung, Peninjauan Kembali, Mahkamah Konstitusi, gugatan perlawanan dan lainnya, Akhirnya, pada 25 Oktober 2023 lalu, secara mengejutkan pengembang menyerahkan kunci dan kartu akses unit apartemen Dr. Farida kepada PN Jaksel sehari sebelum dilakukan eksekusi paksa.

Namun ketika unit baru sehari ditempati, secara tiba-tiba aliran listrik dan air diputus sepihak oleh pengelola apartemen Casa Grande tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu saat fasilitas sedang digunakan.

Ketika dikonfirmasi ke pengelola apartemen, bertemu dengan perwakilannya bernama Citra dan Adam mereka menyampaikan pemadaman listrik dan air atas instruksi dari legal PT Pakuwon.

– Advertisement –

Namun ketika diminta untuk menyalakan listrik dan air mereka menolak dan tidak memberikan jawaban pasti kenapa dan prosedur apa sebagai penghuni baru
yang harus pihak Dr Ike Farida lakukan.

Lebih jelas dapat ditonton pada link berikut ini

- Advertisement -

Menyikapi kesewenang-wenangan pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande, sebagai penghuni yang beritikad baik, Kuasa hukum Dr. Ike Farida meminta kejelasan sekaligus dukungan dari pemerintahan. Melalui wewenangnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya bersedia
menjembatani mediasi antara Dr. Ike Farida dan PT EPH.

Mediasi Pertama sesuai undangan
untuk hadir pada Kamis, 16 November 2023 dijadwalkan ulang pada 24 November 2023 sesuai dengan permintaan Stefanus Ridwan. Namun, pihak PT EPH kembali mangkir dari tanggung jawabnya padahal jadwal mereka yang minta parahnya lagi-lagi meminta dijadwalkan ulang pada Kamis, 30 November 2023. Alasannya Stefanus Ridwan akan hadir langsung pada mediasi tersebut.

Kamaruddin Simanjuntak, S.H. selaku tim Kuasa hukum Ike menyampaikan kekesalannya atas mangkirnya PT EPH pada proses mediasi untuk yang kedua kalinya. “Pada mediasi 16 November lalu, kami telah paparkan kesewenangan pengembang terhadap klien saya, saat itu PT EPH berhalangan hadir dan meminta perubahan tanggal mediasi menjadi 24 November namun tetap saja tidak hadir, ini
tanggal dan jam sudah sesuai keinginan mereka tapi lagi-lagi Stefanus Ridwan beralasan tidak bisa memenuhi panggilan mediasi.

Dari sini sudah terlihat bahwa tidak ada itikad baik dari PT EPH” ujar
Kamaruddin di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI setelah itu Putri Mega Citakhayana, S.H. selaku tim Kuasa hukum Dr. Ike Farida menjelaskan kerugian akibat diputusnya listrik dan air selama 1 bulan yang diderita oleh Dr. Ike Farida.

“Kerugian atas pemadaman air dan listriknya saja sudah lebih dari 90 juta rupiah, karena setiap hari itu dapat disewakan di kisaran 3 sampai 4 juta rupiah per unit, untuk Dinas Perumahan tolong di beri sanksi yang tegas kepada PT. EPH karena telah 2 kali mangkir pada panggilan mediasi, kemudian untuk PT. EPH kalau tidak bisa datang, ya diwakilkan atau tertulis saja, kenapa harus membuang-buang waktu kami. kata
Putri di lokasi yang sama.

Sebelumnya, ulah pengelola tersebut juga telah menjatuhkan korban dimana seorang wartawan yang meliput kasus ini pingsan karena kehabisan oksigen setelah berkunjung ke unit apartemen
terkait adanya pemutusan air dan listrik yang menyita perhatian publik.

Kemudian Putri menuturkan, berdasarkan Pasal 102 C Peraturan Gubernur No. 133/2019 yang mengatur bahwa pengelola ataupun pengembang tidak boleh mematikan unit apartemen dengan alasan apapun
kecuali tidak bayar Iuran Pengelolaan (IPL).“Pengelola mematikan fasilitas listrik dan air tanpa memberikan informasi apapun sementara tagihan pun tidak ada, kami nanya bayar kemana juga tidak di jawab, justru mereka (pengelola) menghindar terus” kata Putri.

Menganggapi itu, Kuasa Hukum Dr. Ike Farida menyampaikan sejumlah poin yang menjadi permasalahan kepada pihak Pemprov DKI Jakarta dan Sudin Jaksel. Tinjauan dan teguran yang seharusnya sudah diberikan kepada PT EPH berupa sanksi administratif juga pencabutan ijin merujuk pada peraturan diantaranya; Pergub 132/2018 dan Pergub 70/2021 dan UU No. 20 Tahun 2011 terlebih lagi Pihak Pemprov DKI Jakarta dalam mediasi menyampaikan bahwa seluruh tower avalon belum ada SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun) yang seharusnya sudah diberikan kepada seluruh penghuni Tower Avalon Casa Grande.

Pantaslah ada dugaan kuat belum dibentuknya P3SRS/PPRS Apartemen Casa Grande Residence.

Siapa yang mau jadi anggota Persatuan Perhimpunan Penghuni Apartemen jika Sertifikat kepemilikan
saja belum jadi-jadi?
Mengetahui pelanggaran yang dilakukan PT. EPH, kuasa hukum Dr Ike Farida menyampaikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh Dinas Perumahan dan Pemerintahan antara lain:
1. Mengembalikan hak-hak dasar Dr. Ike Farida dan penghuni lainnya berupa fasilitas dasar
dan sertifikat kepemilikan unit
2. Membentuk tim penyelesaian permasalahan Rusun;
3. Melakukan pengawasan dan inspeksi atas kewajiban pengembang terhadap hak Pemilik;
4. Peringatan tertulis, pemberian sanksi, dan pencabutan ijin kepada pengelola nakal seperti
PT EPH;
5. Memerintahkan kepada PT EPH untuk menyerahkan SHMSRS;
6. Memerintahkan Pengembang seperti PT. EPH untuk membentuk P3SRS/PPRS;
7. Mengeluarkan rekomendasi kepada OJK untuk melakukan delisting (status PT Tbk
menjadi Tertutup);
8. Hingga pada pencabutan ijin operasi.
Kuasa hukum Dr. Ike Farida berharap agar Dinas Perumahan dan permukiman Provinsi DKI Jakarta dapat menegakkan hukum, segera memberikan sanksi dan teguran keras kepada pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande untuk segera menyalakan listrik dan air dan kewajiban lainnya selaku pengembang.

( Dessi Natalia Tarigan )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *