BLITAR.MediaRCM.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar melaksanakan pengecekan sejumlah pangkalan LPG di wilayah Kabupaten Blitar pada Minggu (22/02/2026).
Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi kelangkaan serta memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi (Gas Melon) tetap aman dan tepat sasaran, khususnya menjelang bulan Ramadhan.
Kapolres Blitar, AKBP Rivanda melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan bersama anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim di sejumlah pangkalan LPG.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pengawasan untuk mencegah adanya penimbunan maupun penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
Selain itu, petugas juga memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan stok LPG 3 Kg dalam kondisi aman dan distribusinya tepat sasaran, terutama menjelang Ramadhan yang biasanya terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat,” ujar AKP Margono.
Dari hasil pengecekan sementara, ketersediaan LPG 3 Kg di sejumlah pangkalan terpantau aman dan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
“Satreskrim Polres Blitar juga mengimbau kepada para agen dan pangkalan untuk tetap mematuhi aturan distribusi serta tidak melakukan penimbunan.
Polres Blitar menegaskan akan terus melakukan monitoring secara berkala guna menjaga stabilitas pasokan LPG bersubsidi demi kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.
Peningkatan kebutuhan ini merupakan hal yang wajar setiap memasuki bulan Ramadhan. Kami ingin memastikan ketersediaan stok tetap aman dan tidak terjadi penyimpangan distribusi,” ujar AKP Margono Suhendra.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Blitar Polda Jatim berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar.
Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat edaran Nomor: B/510/XXX/409.29.3/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang rencana penambahan kuota LPG 3 Kg fakultatif.
Diharapkan dengan adanya penambahan kuota tersebut, kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan dapat terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan di wilayah Kabupaten Blitar.
Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim juga mengimbau kepada seluruh pemilik pangkalan agar tidak melakukan penimbunan maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tentu tindakan tegas akan kami lakukan jika terbukti ada penimbunan maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah,ujarnya.(**)
Penulis Bas



