Somasi Tak Dihiraukan, Akhirnya Nur Hidayah Tunjuk M. Tonggak, S.H., M.H., CPT., C.Med Sebagai Kuasa Hukumnya.

Reporter Redaksi 295 Views

Pekalongan, Media RCM.com – Seorang warga Kabupaten Pekalongan bernama Nur Hidayah mengalami pil pahit setelah hak atas kepemilikan tanahnya tidak bisa ditempatinya. Meski statusnya telah menjadi pemilik sah secara hukum atas sebidang tanah dan bangunan, hingga kini ia belum bisa menguasai fisik aset yang dibelinya tersebut.

​Kasus ini bermula pada 25 Maret 2015 lalu. Nur Hidayah melakukan transaksi jual beli sebidang tanah Hak Milik dengan Sertifikat SHM No. 01270 seluas 1.250 meter persegi. Di atas lahan yang berlokasi di Jalan Berlian, Podo, Kabupaten Pekalongan tersebut, berdiri sebuah bangunan yang dikenal sebagai Rumah Makan “Sambel Djawa”.

​Transaksi bernilai Rp1,5 miliar tersebut dilakukan secara terang dan tunai di hadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ida Rosida, S.H., M.Kn. Seluruh proses administrasi balik nama pun telah selesai, menjadikan Nur Hidayah sebagai pemegang hak yang sah di dalam sertifikat tersebut.

​”Secara administrasi negara, rumah itu milik saya. Itu sudah final,” tegas Nur Hidayah saat memberikan keterangan.

- Advertisement -

​Namun, kendala besar muncul saat Nur Hidayah hendak menempati asetnya. Rumah tersebut nyatanya masih diduduki dan dikuasai oleh pihak lain, yakni Saudara N. Karena somasi yang dilayangkan tidak kunjung dihiraukan, Nur Hidayah akhirnya menunjuk Kantor Hukum M. TONGGAK, S.H., M.H., CPT, C.MED & PARTNERS, dan Bayu Wirajaya, S.H., sebagai kuasa hukum untuk mengambil langkah pidana maupun perdata.

​Kasus yang menimpa Nur Hidayah ini memicu perhatian publik sekaligus menjadi ruang diskusi hukum yang menarik mengenai kekuatan pembuktian hak atas tanah di Indonesia. Berikut adalah analisis yuridis terkait posisi kasus tersebut:

​Kekuatan Hukum SHM sebagai Alat Bukti Tertinggi, Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

​Karena proses balik nama telah selesai dan melahirkan Akta Jual Beli (AJB) yang sah, secara hukum perdata, Nur Hidayah memiliki titulus (alas hak) dan modus (cara memperoleh hak) yang sempurna. Penolakan Saudara N untuk mengosongkan lahan dapat dikategorikan sebagai tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Jerat Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Hak Selain gugatan perdata, jalur pidana yang ditempuh oleh Kuasa Hukum M. Tonggak, S.H. memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Tindakan Saudara N yang terus menduduki rumah tersebut dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP: Pasal 167 ayat (1) KUHP (Memasuki/Menduduki Pekarangan Orang Lain Tanpa Izin): Dijerat bagi siapa saja yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, atau berada di situ dengan melawan hukum dan tidak segera pergi atas permintaan orang yang berhak.

​Pasal 385 KUHP (Kejahatan Stellionaat/Penyerobotan Tanah): Jika ada unsur sengaja menguasai atau menjual/menyewakan tanah milik orang lain untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Undang-Undang Perpu No. 51 Tahun 1960: Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

​Dalam hukum pertanahan, Nur Hidayah merupakan Pembeli Beritikad Baik. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), pembeli beritikad baik yang melakukan transaksi di hadapan pejabat berwenang (PPAT) dan sesuai prosedur wajib dilindungi oleh hukum. Sebaliknya, penguasaan fisik oleh Saudara N tanpa adanya alas hak yang lebih kuat dari SHM murni merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional pemilik properti.

Kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh seluruh instrumen hukum yang tersedia di Indonesia demi mengembalikan hak kliennya.

​”Kami sudah layangkan surat somasi tetapi diabaikan. Sementara sudah jelas klien kami mempunyai bukti kepemilikan yang sah. Maka dari itu, kami tempuh jalur hukum agar mendapatkan kepastian,” ujar perwakilan Kuasa Hukum dari Kantor Hukum M. TONGGAK, S.H., M.H., CPT., C.MED & PARTNERS

​Kasus ini menjadi potret penting bagi penegakan hukum pertanahan di Indonesia, di mana kepemilikan sertifikat resmi adakalanya masih harus diuji secara riil lewat ketegasan eksekusi di lapangan. Publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum merespons laporan dan gugatan dari pihak Nur Hidayah demi tegaknya kepastian hukum. (Ifan & tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *