Pekalongan, Media RCM.com – Harapan pasangan suami istri asal Pekalongan, Ralim dan istrinya, untuk menunaikan ibadah umrah hingga kini belum juga terwujud. Padahal, keduanya telah melunasi biaya perjalanan sebesar Rp70 juta kepada salah satu biro perjalanan umrah di Pekalongan sejak 2025.
Menurut keterangan korban, semula keberangkatan dijadwalkan pada September 2025. Namun, pihak biro perjalanan disebut beberapa kali menunda jadwal dengan berbagai alasan dan menjanjikan keberangkatan pada bulan berikutnya.
Hingga memasuki tahun 2026, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban mengaku terus menunggu kepastian dari pihak biro mengenai jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.
“Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian, karena ini menyangkut ibadah yang sudah kami niatkan sejak lama,” ujar Ralim.
Menurut keterangan korban, semula keberangkatan dijadwalkan pada September 2025. Namun, pihak biro perjalanan disebut beberapa kali menunda jadwal dengan berbagai alasan dan menjanjikan keberangkatan pada bulan berikutnya.
Hingga memasuki tahun 2026, keberangkatan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban mengaku terus menunggu kepastian dari pihak biro mengenai jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.
“Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian, karena ini menyangkut ibadah yang sudah kami niatkan sejak lama,” ujar Ralim.
Merasa tidak mendapatkan kepastian meski seluruh biaya dan persyaratan administrasi telah dipenuhi, Ralim bersama istrinya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. Dalam proses tersebut, keduanya didampingi tim kuasa hukum.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum M. TONGGAK, S.H., M.H., CPT., C.MED & PARTNERS, bersama Purwoko Utomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai calon jemaah, namun hingga kini belum juga diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umrah.
Menurut mereka, selama menunggu keberangkatan, klien hanya menerima berbagai janji tanpa adanya kepastian yang jelas. Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menduga telah terjadi tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
“Klien kami telah melunasi seluruh biaya perjalanan, namun hingga saat ini tidak kunjung diberangkatkan. Karena itu, kami mendampingi klien untuk mencari kepastian hukum melalui jalur yang berlaku,” ujar M. Tonggak.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan masih dalam proses penanganan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak biro perjalanan umrah terkait laporan yang disampaikan oleh korban. (tim)



