Pekalongan, Media RCM.com – Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat beserta pembungkusnya ± 2,63 Gram yang dilakukan oleh Pengedar MBS, Kamis (29/8) yang lalu.
Penangkapan tersangka MBS terjadi di jalan raya Gajahmada barat Kel. Tirto Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan sekitar pukul 21.30 WIB.
Adapun barang bukti yang ditemukan 4 (empat) paket sabu terbungkus lakban coklat dengan berat ± 2,63 gram dan 1 buah handphone merk Redmi warna biru
Sementara saksi dalam penangkapan tersebut ASM, MD, dan TSP.
Diketahui tersangka MBS merupakan warga kabupaten Batang dengan alamat Jalan A Yani Gg.20 Rt.001/003 Kel.Kauman Kec.Batang Kab.Batang.
Menurut Kasi Humas Polres Pekalongan Kota IPTU Purno Utomo kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib di jalan raya Gajahmada barat Kel. Tirto Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
“Pada saat itu tersangka MBS tersebut kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu serta disita 4 (empat) paket sabu terbungkus lakban warna coklat yang disimpan dalam saku jaket sebelah kiri yang dipakai dan siap edar,” kata IPTU Purno Utomo
Tersangka kemudian diambil dan diserahkan kepada petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut .
Tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tindak pidana Setiap Orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman Junto Tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”