Kemenkeu Dorong RUU Penilai Terwujud, Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Penilai Publik

Reporter Media RCM DKI 20 Views

Kemenkeu Dorong RUU Penilai Terwujud, Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Penilai Publik

JAKARTA, 16 Oktober 2026, mediarcm.com— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong terwujudnya Undang-Undang (UU) tentang Penilai sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi penilai di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan profesi, serta menjaga kepentingan masyarakat pengguna jasa penilaian.

Hal itu disampaikan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Dr. Erawati, S.H., K.N., M.T., dalam seminar retrospeksi 45 tahun Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) bertajuk “Dilema Prospek Bisnis VS Kerentanan Hukum Penilai” yang digelar di Binakarna Ballroom, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Erawati mengatakan, rancangan undang-undang mengenai penilai telah dirumuskan. Namun, proses pembentukannya masih memerlukan tahapan dan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat diwujudkan menjadi undang-undang.

- Advertisement -

“Undang-undang penilai itu memang sudah kita rumuskan. Semoga dalam waktu dekat bisa terwujud, meskipun masih banyak proses yang harus dilakukan dalam penyusunannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kemenkeu sebagai regulator memiliki tanggung jawab melindungi kepentingan publik, termasuk memastikan profesi yang memberikan layanan kepada masyarakat memiliki kompetensi dan menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Dalam menjalankan mandat tersebut, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan, termasuk penilai publik.

Menurut Erawati, pembinaan menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas, kompetensi, dan profesionalisme penilai publik. Sementara itu, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan profesi tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, Kemenkeu dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin atau kewenangan profesi sesuai ketentuan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembinaan dan pencegahan tetap menjadi prioritas. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi, peningkatan pemahaman terhadap regulasi, serta sinergi dengan asosiasi profesi dan kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga:  Kemenkeu Dorong RUU Penilai Terwujud, Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Penilai Publik

“Fokus kami sebenarnya pada pembinaan. Kami banyak melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan sinergi dengan asosiasi maupun kementerian terkait. Jika terdapat permasalahan, barulah dilakukan pengawasan lebih lanjut,” jelasnya.

Kemenkeu juga melakukan evaluasi terhadap penilai yang telah dikenai sanksi. Evaluasi tersebut bertujuan mengetahui langkah perbaikan yang dilakukan serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, pemerintah berharap profesi penilai dapat menjalankan tugas secara profesional, kompeten, dan bertanggung jawab. Upaya ini sekaligus diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil penilaian.

Persebaran Penilai Publik Belum Merata

Dalam kesempatan tersebut, Erawati turut menyoroti persebaran tenaga penilai di Indonesia yang dinilai masih belum merata. Sejumlah wilayah, terutama di luar Pulau Jawa, masih membutuhkan peningkatan jumlah tenaga penilai untuk memenuhi kebutuhan jasa penilaian.

Untuk memperoleh informasi lebih terperinci mengenai jumlah dan persebaran penilai publik, masyarakat dapat menghubungi asosiasi profesi, termasuk Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

Ia juga menjelaskan bahwa kesempatan menekuni profesi penilai tidak terbatas pada lulusan dari satu bidang sarjana tertentu. Lulusan berbagai disiplin ilmu dapat menempuh pendidikan profesi dan memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan.

“Profesi ini tidak terbatas pada satu lulusan sarjana saja. Sarjana dari berbagai bidang dapat mengikuti pendidikan dan lulus ujian yang dipersyaratkan untuk menjadi penilai,” tuturnya.

Peningkatan jumlah tenaga penilai yang kompeten diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan penilaian profesional, sekaligus mendukung penguatan tata kelola profesi di Indonesia.

Dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, pembinaan dan pengawasan yang konsisten, serta peningkatan kompetensi dan pemerataan tenaga penilai, profesi penilai diharapkan mampu menghadapi tantangan bisnis sekaligus meminimalkan kerentanan hukum dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Kemenkeu Dorong RUU Penilai Terwujud, Perkuat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Penilai Publik

(*Red Triwahyudi)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *