Jepara | MediaRCM – Polemik investasi Gantangan Burung Ratu Kembar Center (RKC) di belakang Balai Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian publik menjelang pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Ngabul yang dijadwalkan pada 3 November 2026.

Sejumlah pemberitaan media online serta unggahan video melalui media sosial TikTok yang memuat persoalan investasi tersebut disampaikan oleh Khoirur Roziqin, investor warga RT 006 RW 002, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit.
Persoalan tersebut sebelumnya disebut telah muncul sejak 9 Januari 2026. Namun, pembahasan kembali bergulir di ruang publik menjelang tahapan Pilpet Desa Ngabul.
Secara umum, Pilpet serentak Kabupaten Jepara dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, dengan masa kampanye calon petinggi pada 28–30 Oktober 2026.
Dalam Pilpet Desa Ngabul, terdapat dua calon yang akan mengikuti kontestasi, yakni Sholehan nomor urut 1 dan Ahmadun nomor urut 2.
Sholehan Berikan Klarifikasi
Menyikapi berkembangnya pemberitaan dan informasi di media sosial tersebut, Sholehan, S.E., S.H., M.H., salah satu calon Petinggi Desa Ngabul, memberikan klarifikasi kepada awak media mengenai persoalan investasi Gantangan RKC.
Menurut Sholehan, persoalan investasi tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta laporan pelaksanaan pembangunan yang menjadi dasar hubungan antara Pemerintah Desa Ngabul dengan investor.
“Semestinya investor duduk semeja bersama BPD dan BUMDesa Ngabul sebelum berbicara ke publik. Kalau hanya disampaikan sepihak, persoalan ini bisa menimbulkan multitafsir dan menjadi bola liar di tengah masyarakat,” ujar Sholehan.
Ia juga mengingatkan agar persoalan investasi tidak berkembang menjadi isu yang dapat mengganggu kondusivitas menjelang Pilpet.
Berawal dari Kerja Sama Tahun 2023
Sholehan menjelaskan, investasi Gantangan RKC bermula dari Musyawarah Desa (Musdes) pada 12 Mei 2023, yang kemudian menjadi dasar kerja sama antara Pemerintah Desa Ngabul dengan pihak swasta melalui perjanjian kerja sama Nomor 01/08/V/2023.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan Sholehan kepada awak media, nilai kontrak sekaligus RAB pembangunan Gantangan RKC tercantum sebesar Rp409.182.000.
Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan adanya masa pengelolaan selama lima tahun, mulai Juli 2023 hingga 2028, termasuk mekanisme pembagian hasil pengelolaan antara investor dan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang disetorkan ke kas desa.
Selain itu, terdapat Keputusan Petinggi Desa Ngabul Nomor 415.4/27 Tahun 2023 mengenai penunjukan investor pembangunan gantangan burung berkicau “Gantangan Ratu Kembar Center” atau RKC di belakang Balai Desa Ngabul.
Dokumen lain yang disebut Sholehan adalah laporan pembangunan Gantangan RKC Nomor 01/Investor.Gant.RKC/I/2025.
Dalam laporan tersebut, pembangunan diketahui oleh Ketua BPD Ngabul, Direktur BUMDesa Amanah Sejahtera Ngabul, serta investor.
Menurut dokumen yang diperlihatkan, Khoirur Roziqin pada 2 Januari 2025 menandatangani laporan pelaksanaan pembangunan Gantangan Burung Berkicau RKC dengan luas sekitar 4.500 meter persegi di atas tanah kas desa (TKD) atau eks tanah bengkok Petinggi, dengan nilai kontrak Rp409.182.000.
Sementara itu, Pemerintah Desa Ngabul juga menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 01/V tanggal 12 Mei 2023 untuk pelaksanaan pembangunan oleh Khoirur Roziqin selaku Direktur CV Suara Asri, dengan waktu pelaksanaan 15 Mei 2023 hingga 15 Juli 2023.
Nilai Investasi Disebut Tidak Sesuai Nilai Kontrak
Persoalan utama, menurut Sholehan, berkaitan dengan realisasi dana pembangunan yang disebut tidak sama dengan nilai kontrak.
Dari dokumen dan data yang diperlihatkan kepadanya, Sholehan menyebut nilai investasi yang tercantum dalam kontrak sebesar Rp409.182.000, sedangkan dana yang menurutnya diserahkan investor hanya Rp235.000.000.
“Nilai kontrak atau investasi yang seharusnya ditanggung investor sebesar Rp409.182.000, namun yang diserahkan hanya Rp235.000.000,” kata Sholehan.
Menurutnya, kondisi tersebut kemudian berpengaruh terhadap proses penyelesaian pembangunan Gantangan RKC.
Selain pembangunan gantangan, terdapat pula pengembangan fasilitas lain, seperti kantor sekretariat, pagar, sarana dan prasarana lapangan bola voli RKC, serta kegiatan turnamen Bola Voli Dandim Cup 2023.
Akumulasi pembangunan tersebut, berdasarkan rincian yang diperlihatkan Sholehan, mencapai sekitar Rp445.459.000.
Sejumlah Pihak Ikut Membantu Penyelesaian
Sholehan juga menyebut adanya sejumlah pihak yang ikut berpartisipasi dalam penyelesaian pembangunan Gantangan RKC.
Menurut data yang diperlihatkannya, pada 2023 terdapat dana yang disebut berasal dari Sholehan sebesar Rp39.562.000 dan Rp45.912.000, BUMDesa sebesar Rp53.986.500 dan Rp20.148.500, serta Karang Taruna Cahaya Remaja sebesar Rp10.000.000.
Selain itu, terdapat pula pihak lain yang disebut ikut berpartisipasi dalam proses penyelesaian pembangunan Ratu Kembar Center.
“Semua tercatat, ada bukti kuitansi penerimaan dan foto dokumentasi,” kata Sholehan.
Ia juga menyampaikan bahwa Khoirur Roziqin sebelumnya pernah menerima bagi hasil dari pengelolaan Gantangan Burung RKC Desa Ngabul sebagai investor.
Sholehan: Ini Kerja Sama Investasi, Bukan Penipuan
Sholehan menegaskan bahwa persoalan tersebut menurutnya harus ditempatkan dalam konteks hubungan kerja sama investasi antara pemerintah desa dan pihak swasta.
“Sejak awal tidak ada unsur penipuan atau penggelapan. Ini murni kerja sama dan investasi oleh pihak swasta,” jelasnya.
Menurut Sholehan, apabila dalam perjalanan pengelolaan investasi terdapat persoalan, seharusnya para pihak mengedepankan komunikasi dan mediasi.
“Dengan itikad baik, kalau ada permasalahan dalam pengelolaan, semestinya investor bisa mengajukan proses mediasi dengan tujuan bersama untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat,” lanjutnya.
Ia menilai penyampaian persoalan kepada publik tanpa terlebih dahulu mempertemukan para pihak dapat menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.
Investasi Memiliki Potensi Keuntungan dan Risiko
Lebih lanjut Sholehan mengatakan bahwa investasi pada dasarnya memiliki dua sisi, yakni peluang memperoleh keuntungan atau return dan kemungkinan mengalami kerugian atau risk.
Karena itu, menurutnya, persoalan investasi Gantangan RKC harus dilihat berdasarkan isi perjanjian dan kewajiban masing-masing pihak.
Terkait istilah wanprestasi, Sholehan berpendapat bahwa investor dinilai belum memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana nilai yang tercantum dalam perjanjian.
“Dalam hal ini, Khoirur Roziqin telah ingkar janji dengan tidak memenuhi kewajibannya secara penuh dari nilai yang seharusnya Rp409.182.000. Ia hanya sanggup dan mampu menyediakan uang sebesar Rp235.000.000. Uang investasi inilah yang kemudian diadukan oleh Khoirur Roziqin sebagai kerugian,” cetus Sholehan.
“Persoalan ini berawal dari alokasi dana yang tidak sesuai kesepakatan awal oleh Khoirur Roziqin,” imbuhnya.
Pernyataan mengenai adanya wanprestasi tersebut merupakan pandangan Sholehan berdasarkan dokumen dan perhitungan yang ia sampaikan. Penentuan ada atau tidaknya wanprestasi secara hukum tetap bergantung pada isi perjanjian, bukti pelaksanaan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh para pihak.
Mengedepankan Itikad Baik
Sholehan kemudian merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata yang antara lain menegaskan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan itikad baik. Prinsip itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian juga dikenal dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.
Menurut Sholehan, prinsip tersebut semestinya menjadi pijakan seluruh pihak dalam menyikapi persoalan investasi Gantangan RKC.
Ia berharap investor, Pemerintah Desa, BPD dan BUMDesa dapat kembali duduk bersama untuk melihat seluruh dokumen, menghitung realisasi pembangunan, serta mencari jalan keluar apabila masih terdapat perbedaan pemahaman.
“Kalau ada itikad baik dari investor, semestinya Gantangan Burung RKC Desa Ngabul tetap bisa eksis dan memberikan manfaat bagi desa,” ujarnya.
Sholehan juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi secara menyeluruh, terlebih persoalan tersebut berkembang menjelang Pilpet Desa Ngabul.
Menurutnya, kepentingan menjaga keamanan, kerukunan dan kondusivitas Desa Ngabul harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.
“Jangan sampai persoalan investasi yang sebenarnya bisa dibicarakan dan diselesaikan bersama justru menjadi bola liar di tengah masyarakat menjelang Pilpet,” pungkas Sholehan.
Sedangkan Khoirur Roziqin belum menjawab saat diklarifikasi dan ditanyakan lewat pesan teks WhatsApp di nomor 0852-9053-0XXX, apakah pernah terima bagi hasil dari pengelolaan Gantangan Burung RKC Desa Ngabul dan siapakah yang mencukupi dan menyelesaikan dana pembangunan RKC Desa Ngabul di Tahun 2023
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan independensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa perlu memberikan tanggapan, penjelasan, atau koreksi atas isi pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar jurnalistik yang berlaku.






