Bank Indonesia Punya Keterbatasan Cetak Rupiah

Reporter Redaksi 268 Views

Nasional, Media RCM.com – Setiap kali defisit anggaran melebar, pertanyaan yang sama selalu muncul di ruang publik: mengapa pemerintah tidak meminta Bank Indonesia (BI) mencetak uang saja untuk menutupnya? Sekilas, gagasan ini terdengar sederhana dan murah. Rupiah dicetak sendiri, tidak perlu berutang, dan tidak ada bunga yang harus dibayar. Namun, justru di situlah letak jebakannya. Bank Indonesia memang berwenang mengedarkan uang, tetapi kewenangan itu dibatasi secara ketat oleh undang-undang dan oleh logika ekonomi itu sendiri.

Batasan Hukum yang Tegas

Pertama, ada batasan hukum. Undang-Undang tentang Bank Indonesia menetapkan bahwa tujuan tunggal BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk menjaga tujuan itu, BI diberi status independen, bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain. Konsekuensinya, BI dilarang membeli surat utang negara (SUN) secara langsung di pasar perdana. Artinya, BI tidak boleh menjadi pembeli pertama utang pemerintah, sebab hal itu sama saja dengan membiayai belanja negara menggunakan uang yang baru dicetak.

Ketentuan ini diperkuat oleh kerangka disiplin fiskal. Undang-Undang Keuangan Negara membatasi defisit APBN paling tinggi 3 persen dan rasio utang paling tinggi 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Dengan aturan tersebut, pembiayaan defisit diarahkan melalui penerbitan surat berharga negara (SBN) yang dibeli oleh pasar, bukan melalui mesin cetak.

- Advertisement -

Pembagian peran ini disengaja: pemerintah mengurus kebijakan fiskal, sedangkan bank sentral mengurus stabilitas harga dan sistem pembayaran.
Mencetak Uang Berarti Mengundang Inflasi

Kedua, ada batasan ekonomi yang tidak bisa ditawar. Uang pada dasarnya hanyalah klaim atas barang dan jasa. Jika jumlah uang beredar bertambah, sementara jumlah barang dan jasa yang dihasilkan perekonomian tidak ikut bertambah, maka harga akan naik. Inilah inflasi. Pencetakan uang untuk menutup defisit memang memberi pemerintah daya beli tambahan, tetapi daya beli itu diambil dari masyarakat melalui kenaikan harga yang menggerus nilai tabungan dan pendapatan riil. Karena itu inflasi sering disebut sebagai pajak tersembunyi.

Dampak inflasi tidak dirasakan merata.

Kelompok berpenghasilan rendah, yang sebagian besar pengeluarannya untuk kebutuhan pokok, adalah pihak yang paling terpukul. Mereka tidak memiliki aset riil seperti tanah atau emas yang nilainya ikut naik. Dalam konteks ini, larangan mencetak uang untuk membiayai defisit sesungguhnya merupakan perlindungan bagi daya beli rakyat kecil.

Pelajaran dari Sejarah Indonesia pernah membayar mahal untuk pelajaran ini. Pada akhir 1950-an hingga pertengahan 1960-an, defisit anggaran yang besar dibiayai dengan pencetakan uang. Akibatnya, inflasi melonjak hingga ratusan persen per tahun dan mencapai puncaknya pada kisaran 1965 sampai 1966. Harga barang naik hampir setiap hari, nilai rupiah merosot tajam, dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional runtuh. Pengalaman pahit itu menjadi dasar bagi pembangunan kerangka kebijakan ekonomi pada masa berikutnya, termasuk prinsip anggaran yang disiplin.

Kisah serupa terjadi di banyak negara. Jerman pada era Republik Weimar, Zimbabwe pada 2000-an, dan Venezuela dalam satu dekade terakhir sama-sama mengalami hiperinflasi setelah bank sentralnya dipaksa membiayai pengeluaran pemerintah. Polanya konsisten: ketika mesin cetak menjadi sumber pembiayaan utama, harga lepas kendali dan mata uang kehilangan fungsinya sebagai penyimpan nilai.

Kredibilitas dan Nilai Tukar

Selain inflasi, ada pertaruhan kredibilitas. Investor dan pelaku pasar memantau perilaku otoritas fiskal dan moneter dengan saksama. Jika muncul kesan bahwa bank sentral tunduk pada kebutuhan pembiayaan pemerintah, ekspektasi inflasi akan meningkat. Investor menuntut imbal hasil yang lebih tinggi untuk memegang SBN, modal asing cenderung keluar, dan rupiah berpotensi melemah. Ironisnya, biaya utang pemerintah justru membengkak, padahal tujuan awalnya adalah menghemat biaya pembiayaan.

Karena itu, independensi BI bukan sekadar urusan formalitas kelembagaan. Independensi adalah aset kredibilitas. Bank sentral yang dipercaya mampu menjangkar ekspektasi inflasi masyarakat, sehingga suku bunga dapat dikelola lebih efektif dan stabilitas makroekonomi lebih terjaga. Menggerus independensi itu demi kebutuhan belanja jangka pendek berarti mengorbankan kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun.

Perlu pula dipahami bahwa mencetak uang tidak sama dengan menciptakan kekayaan. Uang kartal yang beredar tercatat sebagai kewajiban BI, sehingga penambahannya tanpa dukungan cadangan devisa dan aset yang memadai akan melemahkan neraca bank sentral.

Keuntungan dari pencetakan uang (seigniorage) memang ada, tetapi jumlahnya kecil dibandingkan kerugian yang ditimbulkan jika kepercayaan terhadap rupiah goyah. Dengan kata lain, hasil jangka pendek yang tampak menggiurkan tidak sebanding dengan ongkos jangka panjangnya.

Bukan Berarti BI Tidak Bisa Membantu
Meski demikian, keterbatasan ini tidak berarti BI sepenuhnya berdiam diri. BI diperbolehkan membeli SBN di pasar sekunder sebagai bagian dari operasi moneter dan upaya menjaga likuiditas serta stabilitas pasar. Pembelian di pasar sekunder berbeda secara prinsip dengan pembiayaan langsung, karena instrumen tersebut sudah lebih dahulu dibeli oleh investor dan harganya terbentuk oleh mekanisme pasar.

Pada masa pandemi COVID-19, pemerintah dan BI juga menempuh skema berbagi beban (burden sharing) melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Dalam skema ini, BI membeli SBN di pasar perdana sebagai pembeli siaga dan bunganya ditanggung bersama. Landasannya adalah regulasi darurat yang bersifat sementara, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020. Skema tersebut tidak dimaksudkan menjadi praktik normal, dan pemerintah menegaskan bahwa kebijakan itu akan berakhir ketika kondisi luar biasa telah usai.

Jalan yang Lebih Sehat untuk Menutup Defisit

Lalu, bagaimana seharusnya defisit ditutup? Jawabannya ada pada pengelolaan fiskal yang sehat. Pemerintah dapat memperkuat penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan, meningkatkan kualitas belanja agar setiap rupiah memberi manfaat ekonomi lebih besar, serta mengelola utang secara hati-hati dengan tenor dan komposisi mata uang yang aman. Pendalaman pasar keuangan domestik juga penting agar kebutuhan pembiayaan dapat dipenuhi oleh investor dalam negeri dengan biaya yang wajar.

Data statistik yang andal turut berperan dalam hal ini. Kebijakan fiskal dan moneter yang baik membutuhkan potret perekonomian yang akurat, mulai dari pertumbuhan, inflasi, hingga kondisi ketenagakerjaan. Tanpa data yang kredibel, pengambil kebijakan berisiko menilai ruang fiskal secara keliru dan tergoda mengambil jalan pintas yang mahal di kemudian hari.

Bank Indonesia yang menjalankan mandatnya secara independen dan konsisten menjaga stabilitas nilai rupiah merupakan fondasi penting bagi keuangan negara yang sehat. Dengan disiplin fiskal yang kuat dan peningkatan produktivitas nasional, stabilitas ini merupakan langkah tepat menuju masyarakat sejahtera dan terwujudnya Indonesia Emas 2045.

(Oleh: Harimurti, S.S.T., M.M.-Ahli BPS)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *