Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan Jutaan Butir Obat Keras Dan Berbahaya

Reporter Media RCM DKI 29 Views

​JAKARTA UTARA, Mediarcm.com– Polres Metro Jakarta Utara melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar kegiatan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti obat keras dan berbahaya (okerbaya) bernilai tinggi di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis (08/10/2026).

​Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputro, S.I.K., serta didampingi oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si.
​Turut hadir menyaksikan jalannya pemusnahan barang bukti tersebut sejumlah unsur Forkopimko, instansi terkait, dan tokoh masyarakat, di antaranya:

​Perwakilan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara
​Perwakilan Ketua BNNK Jakarta Utara
​Perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
​Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Walikota Madya jakarta utara
​Tokoh Agama (TOGA) dan Tokoh Masyarakat ( TOMA) Jakarta Utara.

​Dalam keterangannya, AKBP Ari Galang Saputro menyampaikan bahwa pemusnahan obat keras terlarang ini merupakan wujud komitmen nyata Polri dalam mengusut tuntas peredaran gelap obat-obatan berbahaya tanpa izin edar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.IMG 20261008 WA0279

- Advertisement -

​”Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti obat keras dan berbahaya hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kami bersama unsur Forkopimko dan BNNK dalam memberantas peredaran obat ilegal di wilayah hukum Jakarta Utara,” ujar AKBP Ari Galang Saputro.

​Adapun rincian barang bukti obat keras dan berbahaya yang berhasil disita dan dimusnahkan mencakup total 9.936.100 (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu seratus) butir, dengan perincian sebagai berikut:

​Trihexyphenidyl:
​94 (Sembilan puluh empat) kardus berisi masing-masing 32 botol (1.000 butir/botol) dengan jumlah total 3.008.000 (tiga juta delapan ribu) butir dimusnahkan seluruhnya.
​2 (dua) botol plastik putih berisi total 2.000 butir, dengan rincian 1.995 butir dimusnahkan dan 5 butir disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium serta pembuktian di persidangan.

​Hexymer:
​139 (Seratus tiga puluh sembilan) kardus berisi masing-masing 48 botol (1.000 butir/botol) dengan jumlah total 6.672.000 (enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu) butir dimusnahkan seluruhnya.
​1 (satu) kardus berisi 37 botol dengan jumlah total 37.000 butir, dengan rincian 36.995 butir dimusnahkan dan 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium serta pembuktian di persidangan.

​Tramadol:
​1 (satu) kardus berisi 191 pack plastik (masing-masing berisi 10 strip @ 10 butir) dengan jumlah total 19.100 butir, dengan rincian 19.095 butir dimusnahkan dan 5 butir disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium serta pembuktian di persidangan.

​Proses pemusnahan dilaksanakan secara transparan dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan, BNNK, serta tokoh masyarakat guna memastikan seluruh barang bukti (selain sampel laboratorium) dihancurkan dan tidak dapat dipergunakan kembali.

​Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi transaksi atau peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

(*Red sidik isnandi )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *