Polres Blitar Kota Tindaklanjuti Aduan Warga via Call Center 110 Terkait Arena Sabung Ayam

Reporter Basuki Blitar 21 Views

BLITAR KOTA.MediaRCM,com – Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Polres Blitar Kota mendatangi sebuah pekarangan kosong di Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Minggu (18/10/2026).

Lokasi tersebut diduga pernah digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam.

Petugas gabungan Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Srengat tiba di lokasi sekitar pukul 12.50 WIB untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat. Namun, hasil pemeriksaan tidak menemukan aktivitas perjudian maupun pertandingan sabung ayam saat petugas berada di lokasi.

Meski demikian, petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan arena sabung ayam. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa lokasi itu pernah digunakan untuk kegiatan yang dilaporkan masyarakat.

- Advertisement -

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan.

Screenshot 20261018 202111

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat menjadi perhatian kami dan perlu ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam saat berada di lokasi,” jelas AKP Sjamsul Anwar.

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, lokasi tersebut sudah tidak digunakan untuk kegiatan sabung ayam selama kurang lebih tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah perlengkapan berupa kurungan, terpal, spons arena, jam dinding, dan lampu. Kurungan, terpal, serta spons arena dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Sementara jam dinding dan lampu diamankan untuk penanganan lebih lanjut.

Tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi, Polres Blitar Kota menyatakan akan menelusuri informasi mengenai kepemilikan atau pihak yang menguasai lahan tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk menggali lebih jauh penggunaan pekarangan yang diduga pernah dijadikan arena sabung ayam.

Penelusuran tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan lokasi, sekaligus mendalami informasi yang menjadi dasar laporan Masyarakat

Sjamsul Anwar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban Masyarakat (kamtibmas) melalui saluran resmi kepolisian, termasuk Call Center 110.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan,” pungkasnya.
Polres Blitar Kota(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *