LEMBAGA FPPK, DESAK YAYASAN AMAL SALEH KEMBALIKAN TANAH MASYARAKAT, ANCAM LAPORKAN PENJUALAN ASET YAYASAN DAN PENJUALAN TANAH HAK MASYARAKAT.

Reporter Media RCM NTB 131 Views

MediaRCM-Lenek, 27 Maret 2024.Kerugian masyarakat desa lenek remban biak, menjadi catatan khusus buat oknum pengurus yayasan amal saleh, dimana tanah milik masyarakat yang dipinjamkan kepada Almarhum Bapak Rahil ketua Yayasan Amal Saleh yang dikelolah untuk menghidupkan para panti jompo,fakir miskin, dan yatim piatu diduga telah dijual oleh oknum pengurus Yayasan.

Abdul Hatab Ketua Umum FPPK Pulau Sumbawa, akan laporkan secara hukum terkait dengan beberapa aset Yayasan Amal Saleh diduga telah dijual oleh oknum pengurus yayasan pasal 40 undang – undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan hibah, dimana aspirasi masyarakat desa lenek sangat keberatan atas telah dijual tanahnya hak milik berdasarkan surat pipel dan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 1970.

Selanjutnya pada tanggal 05 mei 2016 telah dibuat berita acara mediasi masyarakat dengan pengurus yayasan amal saleh dikantor kecamatan lenek, bahwa yayasan amal saleh difungsikan kembali, tetapi sampai fakta sampai saat ini tahun 2024, pengurus yayasan telah mengabaikan dokumen berita acara tersebut.

– Advertisement –

IMG 20240327 WA0002

Jika hal ini dibiarkan terhadap oknum pengurus yayasan amal saleh, maka tanah hak milik masyarakat desa lenek yang dipinjamkan oleh masyarakat kepada Yayasan amal saleh, diperuntungkan untuk para panti jompo, anak yatim piatu dan fakir miskin akan dijual kembali oleh oknum pengurus yayasan.

- Advertisement -

Dalam pasal 67 ayat (1) undang – undang wakaf bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan,menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 undang – undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan terdapat pengecualian dalam pasal 41 ayat (1),(2) dan (3) undang – undang wakaf.

Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa akan melakukan pengawasan terhadap yayasan amal saleh, dimana tanah masyarakat tersebut diduga sudah dibuat surat pipel palsu seakan – akan dan seolah – olah bahwa pipel yang dikantongi oleh yayasan tersebut benar dan asli, sementara pipel asli dan surat keputusan gubernur kepala Daerah Nusa tenggara barat dipegang oleh masyarakat (pemilik).

Undang – undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, sudah diatur, bilamana Yayasan amal saleh melakukan tindakan – tindakan menjual aset yayasan dan menjual tanah hak milik masyarakat, lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) akan melaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengurus (azs) 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *