DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) LEMBAGA FPPK PULAU SUMBAWA MEMPERTANYAKAN ASET YAYASAN AMAL SALEH KAB.LOMBOK TIMUR.

Reporter Media RCM NTB 146 Views

MediaRCM-NTB.Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa didatangi oleh Masyarakat Desa Lenek Remban Biak, Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur, menyampaikan aspirasinya atas puluhan haktar tanah miliknya yang dipinjamkan kepada Yayasan Amal Saleh tidak dikembalikan diduga dijual oleh oknum yayasan amal saleh.

Aditiyah, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, menerima aspirasi dari masyarakat desa lenek remban biak untuk di sampaikan kepada pemerintah daerah lombok timur, atau kepada pemerintah daerah provinsi, dan akan besar kemungkinan Kepada pemerintah pusat terkait dengan tanah masyarakat diduga telah dijual oleh oknum yayasan amal saleh.

Berdasarkan dari aspirasi masyarakat bahwa tanah asal Governor Ground (GG) adalah tanah kosong atau tanah yang belum memiliki tuan, yang digarab oleh masyarakat sekitar dijadikan sebagai lahan pertanian, perkebunan ataupun dijadikan tempat tinggal,sepenuhnya diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah Gubernur Kepala Daerah Nusa Tenggara Barat pada tahun 1970 puluhan dengan dasar hukum berupa dokumen surat Pipel dan Surat Keputusan Gubernur untuk dijadikan sebagai hak milik masyarakat.

– Advertisement –

IMG 20240327 WA0002

Selanjutnya pada tahun 1975, masyarakat yang menerima tanah asal Governor Ground (GG) didatangi oleh salah satu tokoh masyarakat untuk dimintai rapat membahas masalah mendirikan Yayasan Amal Saleh didesa lenek, kecamatan lenek, tentang syarat untuk menerbitkan izin Yayasan Amal Saleh harus memiliki tanah sekurang – kurangnya seluas 160 haktar.

- Advertisement -

Berdasarkan tujuan mendirikan Yayasan Amal Saleh untuk menghidupkan para panti jompo, fakir miskin, dan yatim piatu, masyarakat bersepakat untuk mendirikan yayasan amal saleh dengan meminjamkan tanah hak miliknya kepada yayasan amal saleh untuk memenuhi syarat terbitnya izin yayasan dengan perjanjian secara lisan batas waktu tanah yang dipinjam selama 25 tahun lamanya, dan jika tanah sudah batas waktu sampai 25 tahun lamanya, maka tanah hak milik masyarakat dikembalikan oleh yayasan amal saleh kepada pemiliknya.

Setelah sekian tahun berdirinya dan berjalannya Yayasan Amal Saleh, ketua Yayasan dinyatakan meninggal Dunia, mulailah yayasan sudah tidak terurus, para panti jompo dan yatim piatu lanang buana tidak tahu kemana, dan sudah tidak ada satupun panti jompo atau yatim piatu yang tinggal di yayasan, bahkan 30 unit rumah telah dirobohkan tidak digunakan lagi.

Selanjutnya, atas Yayasan Amal Saleh diduga sudah tidak berjalan lagi, masyarakat mulai berbondong – bondong untuk meminta tanah hak miliknya yang dipinjamkan kepada ketua yayasan amal saleh dikembalikan kepada pemiliknya, karena tanah yang dipinjamkan tersebut sudah melebihi dari batas waktu 25 tahun, dan berdasarkan hak milik surat pipel dan surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat tahun 1970, maka tanah kami dikembalikan, bukan untuk dijual oleh oknum yayasan amal saleh yang bukan haknya.

IMG 20240327 WA0003

Aditiyah sapaan akrabnya selaku Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa meminta kejelasan terhadap Yayasan Amal Saleh, agar tanah milik masyarakat dikembalikan kepada pemiliknya, dan jika tanah tersebut merupakan aset yayasan amal saleh, maka mohon untuk dijelaskan dari mana prolehannya, dan apa dasar hukumnya, apakah tanah hibah, wakaf dan jual beli, jika tanah tersebut adalah perolehan dari hibah,wakaf dan jual beli atau sudah menjadi aset Yayasan Amal Saleh, maka oknum yayasan tidak diperbolehkan untuk menjualnya, karena bertentangan dengan pasal 40 undang – undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, dijelaskan bahwa harta benda wakaf yang sudah di wakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan dan dialihkan dalam bentuk pengalihan hak. Lainnya, dan pelanggaran atas pasal 40 Undang – undang no 41 tahun 2004 tentang wakaf, dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Masih Aditiyah, dari aspirasi masyarakat desa lenek remban biak, bahwa diduga oknum yayasan amal saleh, sudah banyak sekali menjual tanah masyarakat, bahkan adanya dugaan membuat pipel palsu seolah – olah dan seakan – akan surat pipel yang kantongi oleh oknum yayasan adalah sudah benar dan asli, sehingga dalam hal ini kami Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa akan mengungkap Fakta Dibalik Data, serta akan melaporkan aset yayasan amal saleh kepada aparat penegak hukum, bilamana tanah tersebut adalah aset yayasan diduga telah dijual atas tanah hibah dan tanah wakaf, dan kami sudah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dengan dugaan 3 dokumen surat Pipel Palsu mengklaim tanah milik yayasan.Ungkap Aditiyah.27 Maret 2024. (Azs)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *