Diduga Pemodal Judi Gelper dan Casino, Akau Dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang

Reporter Redaksi 148 Views

BATAM, Media RCM.com Menindaklanjuti informasi data atas keresahan publik dan masyarakat bertahun-tahun selama ini terkait keberadaan sejumlah arena Gelanggang Permainan (Gelper), dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam yang diduga sarang perjudian berskala besar, dan peredaran minuman keras (miras), obat terlarang atau narkoba, resmi dilaporkan ke Polda Kepri dan Polres Barelang, Rabu (15/07/2026).

Usai praktik perjudian yang mengatasnamakan Gelanggang Permainan (Gelper) tersebut dibawa ke ranah hukum, pelapor merupakan Wartawan dari Redaksi Media Harian Berantas, bersama dengan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, berharap pihak Kepolisian di Polda Kepri segera bertindak untuk menangkap para bandar/pemodal termasuk pengusaha bernisial Akau.

“Iya, beberapa tempat gelper dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam yang dinilai telah lama meresahkan publik dan masyarakat karena diduga sebagai lokasi perjudian dan peredaran miras dan obat illegal secara resmi dilapor ke Polisi” ujar Koordinator LSM Komunitas Pemberantas Korupsi wilayah Kepri, Toni Ndr

Dikatakan, Toni, beberapa tempat yang diduga sebagai lokasi perjudian berkedok Gelper tersebut, adalah Gelper New Game Zone (Gelper Wukong) di Komplek Nagoya Indah Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Gelper Duta Game Zone dengan lokasi Ruko Duta Blok A, No.11-12 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota Batam, dan Gelper Uban Game Zone di kawasan Mitra Mall (Bukit Tempayan Kecamatan Batu AJi Kota Batam), ungkapnya

- Advertisement -

Sementara tempat hiburan malam (THM) yang turut dilaporkan secara sebutnya, adalah, J&J, Club & KTV, Bombastis Club & KTV, serta M One Club & KTV, yang juga diduga turut menyediakan sarana judi bola pingpong.

Dijelaskan, bahwa gelper-gelper dan THM yang dilaporkan tersebut sebagian besar sudah pernah tutup dan tak beroperasi akibat di razia dan di geledah oleh pihak Kepolisian dan aparat pemerintah terkait. Namun, judi gelper, Casino dan tempat hiburan malam itu kembali beroperasi.

“Iya. Pernah tutup dan tak beroperasi karena di razia dan di geledah oleh Polisi dan dinas terkait. Namun beroperasi kembali. Anehnya, selama ini tidak pernah diusut secara serius oleh aparat hukum maupun dinas terkait” ujarnya.

Diterangkan, bahwa Kapolri telah menerbitkan Telegram (ST) bernomor ST/2122/X/RES.1.24/2021 tanggal 12 Oktober 2021 dalam hal memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Namun instruksi Kapolri itu terkesan tidak berlaku di Kota Batam dan sekitarnya

Toni juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 536 KUHP/Pasal 316 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 mengenai pidana bagi penyalahguna minuman keras (miras), dan sanksi pidana kepada pelaku bisnis narkoba (bandar, pengedar, kurir, produsen) diatur dengan sangat keras dan tegas dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

“Kami berharap agar laporan yang telah Kami sampaikan ke Polda Kepri dan Polres Barelang, segera ditindaklanjuti, dan para pemodal, pemilik arena judi dan THM itu segera ditangkap, ditahan untuk diserahkan ke Kejaksaan dan di adili hingga pengadilan”, tegasnya.

Toni, berharap pemerintah melalui Satpol PP dan instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha, pengawasan operasional, serta aktivitas di dalam tempat-tempat gelper dan tempat hiburan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif berkelanjutan di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Kepri, Dr. Nona Pricillia Ohei, SIK., SH., MH., belum memberikan keterangan atas laporan tersebut.

“Ibu Kabid Humas (Nona Pricillia-red), sedang ada giat di Batu Ampar. Nanti kalau laporan dari rekan-rekan itu sudah di disposisi pimpinan, akan disampaikan oleh Kabid humas langsung” ujar Arpendi, staf humas Polda Kepri

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola sejumlah judi gelper dan tempat hiburan malam (THM) yang dilaporkan termasuk Akau yang disebut-sebut sebagai pemodal dan bandar, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Sebagai catatan, dalam kerja jurnalistik publikasi berita merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Selain itu, Pasal 6 huruf d menegaskan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Apabila di kemudian hari terdapat pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan ini, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 12 serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pers, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik** (Tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *