Pekalongan, Media RCM.com – Di Pengadilan Negeri Pekalongan pada Senin (13/7/2026), telah digelar sidang lanjutan dengan perkara Nomor 18/Pdt.G/2026/PN, tentang sengketa perdata terkait kepemilikan lahan.
Adapun lahan yang menjadi obyek adalah Rumah Makan “Sambel Djawa” di Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dalam sidang lanjutan ini masing-masing pihak mulai menguatkan dalilnya melalui keterangan saksi dan dokumen.
Diketahui bahwa dalam perkara tersebut melibatkan Nur Hidayah sebagai penggugat dan Nailul Mahromi sebagai tergugat. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Jalannya sidang berlangsung dinamis dengan masing-masing pihak mempertahankan argumentasi dan alat bukti yang dimiliki.
Tim kuasa hukum Nur Hidayah dari Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., M.H., CPT., C.Med, bersama Purwoko Utomo, S.H., M.H., menilai keterangan saksi yang diajukan tergugat belum mampu memberikan fakta hukum yang memperkuat posisi lawannya. Karena itu, pada sidang berikutnya mereka berencana menghadirkan bukti-bukti utama, termasuk dokumen kepemilikan tanah.

“Pada sidang pekan depan kami akan menghadirkan pembuktian terkait objek sengketa di Podo, yakni lahan Rumah Makan Sambel Djawa. Kami akan menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai alat bukti,” ujar tim kuasa hukum penggugat kepada awak media usai persidangan.
Selain SHM, penggugat juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui proses jual beli tanah antara Nur Hidayah dan Nailul Mahromi. Menurut kuasa hukum, gugatan tersebut didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat secara sah di hadapan Notaris Ida Rosida. Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pengosongan lahan yang menjadi objek sengketa.
Usai persidangan, Nur Hidayah yang didampingi suaminya, Abdul Basid, mengaku kecewa karena merasa niat baiknya menjalin kerja sama justru berujung pada sengketa hukum. Ia menyatakan telah membeli tanah tersebut, namun hingga kini belum dapat menguasai objek yang menurutnya telah menjadi haknya.
Selain pengosongan lahan, pihak penggugat juga meminta tergugat menyelesaikan persoalan utang piutang yang nilainya disebut mencapai Rp1,6 miliar.
Adapun persidangan dijadwalkan kembali pada pekan depan, dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak penggugat serta pemeriksaan alat bukti tambahan. Tahap pembuktian tersebut diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam menentukan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Rumah Makan “Sambel Djawa”. (tim)



