Karimun, Media RCM.com – SMA Negeri 2 Karimun menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
SMA Negeri 2 Karimun, Kabupaten Karimun, Kepuluaun Riau, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu (K), memiliki jumlah Siswa/I sekitar 847, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Februari 2023 Rp 779.240.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 779.240.000,-
Berdasarkan laporan Kepala SMA Negeri 2 Karimun terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.050.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 70.132.383, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 132.568.484, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 144.235.252, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 9.400.000, langganan daya dan jasa Rp 34.971.141, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 163.380.800, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 39.604.800, pembayaran honor Rp 14.500.000, Total Dana terserap Rp 610.842.860
Beikutnya, laporan Kepala SMA Negeri 2 Karimun terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.933.111, pengembangan perpustakaanRp 236.180.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 153.179.524, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp 62.404.494, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 164.067.532, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 50.506.900, langganan daya dan jasa Rp 36.959.979, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 173.086.701, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 35.918.799, pembayaran honorRp 17.400.000, Total Dana terserap Rp 947.637.140
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMA Negeri 2 Karimun tesebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LSM DPP FORKORINDO di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Tohom Sinaga ketua umum DPP FORKORINDO
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.238 Juta lebih diduga direkayasa oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit.
Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 418 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 336 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana rasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 65.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Waktu media meminta tanggapan atau konfirmasi ke kepala sekolah dengan pergi ke kantor kepala sekolah, bahwa laporan guru-guru yang disana mengatakan tidak ada kepala sekolah alias dinas ke jakarta, di minta tanggapan via whatshapp, kepala sekolah jawab ada rapat dan dinas di luar karimun, tutupnya.
Sumber : Edward