Didesak Mundur, Kades Serang Dwi Handoko: Ada Mekanisme Hukum yang Harus Dipenuhi

Reporter Basuki Blitar 50 Views

BLITAR.MediaRCM.com – Kepala Desa Serang, Dwi Handoko, akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa damai yang dilakukan puluhan warga yang tergabung dalam Forum Pemuda Peduli Desa Serang di kantor Desa Serang, Senin (7/9/2026).

Aksi tersebut menjadi perhatian warga setempat. Dalam unjuk rasa itu, massa menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk persoalan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan BUMDes Bina Usaha Mandiri.

Menanggapi aksi tersebut, Dwi Handoko mengatakan pihak pemerintah desa menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, kritik dan masukan dari warga merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

“Kami menghargai apa yang disampaikan teman-teman dari Forum Pemuda Peduli Desa Serang. Semua aspirasi masyarakat akan kami dengarkan dan kami tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Dwi Handoko.

- Advertisement -

Terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan massa, khususnya mengenai tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan BUMDes Bina Usaha Mandiri, Dwi menyebut persoalan tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Blitar.

“Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Blitar. Menurut Dwi, rekomendasi yang diberikan melalui hasil pemeriksaan itu juga telah ditindaklanjuti oleh pemerintah desa sesuai prosedur.

“Semua sudah melalui proses pemeriksaan Inspektorat dan rekomendasinya juga sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.

“Tanggapi Desakan Mundur.

Selain menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pemerintahan desa dan BUMDes, massa aksi juga mendesak Dwi Handoko untuk mundur dari jabatan Kepala Desa Serang.

Menanggapi desakan tersebut, Dwi mengatakan dirinya menghormati aspirasi yang disampaikan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa pemberhentian maupun pengunduran diri seorang kepala desa tidak dapat dilakukan begitu saja karena terdapat mekanisme dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi.

Dwi juga menegaskan bahwa dirinya masih memiliki legitimasi sebagai Kepala Desa Serang. Ia menyebut dirinya terpilih melalui proses demokratis dengan memperoleh sekitar 70 persen suara masyarakat Desa Serang.

“Saya menghormati aspirasi masyarakat. Tetapi untuk pemberhentian atau pengunduran diri kepala desa ada mekanisme hukum yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Di tengah polemik yang berkembang dan mulai bersinggungan dengan persoalan politik, Dwi memilih tidak memberikan banyak komentar mengenai persoalan BUMDes maupun isu-isu lainnya.

Sikap tersebut, menurutnya, dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah situasi di Desa Serang berkembang menjadi semakin tidak kondusif.

Dwi menjelaskan dirinya akan mengikuti mekanisme resmi yang saat ini berjalan di tingkat Pemerintah Kabupaten Blitar. Ia juga menyatakan menghormati setiap tahapan dan keputusan yang nantinya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dwi Handoko berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif sehingga proses pemerintahan di Desa Serang dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami berharap semua pihak tetap menjaga situasi agar kondusif dan memberikan ruang bagi proses pemerintahan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *