TANGERANG ll mediarcm.com ll Persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah justru berujung pada proses hukum. Dugaan penyerangan, penganiayaan, pemukulan, serta cacian terhadap Ketua DPAC Cipondoh BPPKB Banten, Nurkhasan Abel, kini resmi masuk ke ranah kepolisian.
Abel telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/2072/IX/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada 11 September 2026.
Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan di Polsek Cipondoh. Namun, proses tersebut belum menemukan titik temu. Abel memilih melanjutkan persoalan melalui jalur hukum dengan alasan bahwa perkara tersebut tidak lagi dipandang sebatas persoalan pribadi, melainkan menyangkut kehormatan dirinya sebagai pimpinan organisasi.
“Kalau bicara maaf, saya maafkan. Tetapi saya ingin para pelaku diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bicara marwah organisasi. Saya dimaki-maki dan dipukul, bagaimana marwah saya kalau hanya memaafkan begitu saja?” ujar Abel.
Pernyataan tersebut memperlihatkan satu sikap tegas: memaafkan secara pribadi tidak otomatis berarti menghentikan proses hukum.
Abel menilai setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika diduga menjadi korban kekerasan. Karena itu, penyelesaian perkara menurutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan kepada emosi maupun tekanan pihak tertentu.
“Ini bicara tentang banyak orang. Harga diri kami tidak bisa diinjak-injak seenaknya begitu saja,” tegasnya.
Berawal dari Mediasi Persoalan Debt Collector
Peristiwa tersebut bermula ketika salah seorang anggota BPPKB Banten meminta bantuan untuk memediasi persoalan dengan pihak debt collector terkait tunggakan kendaraan bermotor di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat, 10 September 2026.
Abel hadir untuk membantu menengahi persoalan tersebut. Namun, berdasarkan keterangannya, situasi kemudian memanas setelah seseorang yang disebut sebagai anggota organisasi BPPKB HDS yang diduga debt Colector / Matel marah dan menyerang sambil melontarkan cacian terhadap dirinya.
Dalam kejadian itu, Abel mengaku mendapat pukulan pada bagian pipi sebelah kiri yang menyebabkan memar dan luka lecet.
BPPKB Banten Pilih Jalur Hukum,
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., turut mendampingi Abel sejak proses mediasi di Polsek Cipondoh hingga pelaporan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Zainal menegaskan bahwa BPPKB Banten akan mengawal perkara tersebut sampai memperoleh kepastian hukum.
“BPPKB Banten adalah organisasi yang besar, organisasi yang memiliki marwah yang harus kami junjung tinggi. Kami akan bela sampai kapan pun karena organisasi kami punya harga diri,” ujarnya.
Menurut Zainal, pembelaan terhadap marwah organisasi harus ditempuh melalui koridor hukum. Artinya, siapa pun yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melapor dan memperoleh proses pemeriksaan yang adil.
BPPKB Banten juga menyatakan menolak tindakan kekerasan maupun praktik penagihan kendaraan yang dilakukan dengan cara-cara yang dapat meresahkan masyarakat.
Organisasi masyarakat seharusnya menjadi bagian dari solusi, bukan sumber persoalan baru. Besarnya sebuah organisasi justru harus tercermin dari kemampuan anggotanya menjaga sikap, menghormati hukum, serta menyelesaikan konflik secara bermartabat.
BPPKB Banten menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Sementara aparat kepolisian diharapkan mampu bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tidak terpengaruh oleh latar belakang organisasi maupun tekanan pihak mana pun.
Sebab ketika dugaan kekerasan terjadi, yang harus berdiri paling depan bukanlah emosi, melainkan hukum.
Dan ketika hukum sudah menjadi pilihan, maka seluruh pihak semestinya menghormati prosesnya.
Marwah organisasi tidak akan runtuh karena seseorang memilih jalur hukum. Justru marwah akan semakin kuat ketika organisasi mampu menunjukkan bahwa harga diri dapat diperjuangkan tanpa mengorbankan hukum dan ketertiban.



