Bengkalis, Media RCM.com – Suswanto kades Wonosari dukung kinerja pemerintah berikan himbauan dan peringatan kepada masyarakat luas mencegah serta melarang untuk membakar lahan stop kegiatan membakar hutan apa pun alasannya demi melindungi hutan yang ada serta mencegah kebakaran yang dapat menimbulkan kabut asap sehat serta menganggu bagi kesehatan masyarakat di lingkungan .
Menurut Suswanto mari kita lestarikan alam lingkungan kita agar tetap terjaga dengan baik’ lingkungan tetap hijau udara tetap segar karena memelihara hutan itu menjadi tangung jawab kita bersama agar tetap hijau’ asri dan indah pesona kehidupan di dalam nya agar aneka satwa tetap hidup dan Jagan menebang pohon sembarangan salah satu di kawasan hutan lindung yang ada di pulau Bengkalis hal ini di sampaikan ke pada awak media saat di konfirmasi pada Kamis 10 September 2026.
Selanjutnya ada pun sanksi yang telah di tetap oleh pemerintah mari kita taati bersama tegasnya Suswanto dalam menyampaikan sebagai himbauan terhadap masyarakat luas melalui media.
Ada pun ketentuan salah satu sanksi yang tertera dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan di dasari pasal 69 ayat ( 1 ) hurup H .melarang setiap orang melakukan perbuatan melakukan pembakaran lahan.
Pasal 108 mengatur sanksi bagi yang sengaja membakar lahan dengan pidana penjara 3 tahun hingga 10 tahun dan denda Rp 3 milyar hingga 10 milyar .
Menurut kepala desa Wonosari Suswanto hal tersebut di atas di sampaikan sebagai himbauan dan mencegah terhadap masyarakatnya guna mengantisipasi hal – hal yang tidak di inginkan serta mencegah perbuatan yang bersifat merusak lingkungan hidup atau yang di larang oleh pemerintah terhadap masyarakat luas tambahnya mengakhiri.** JM.



