Misteri Miliaran Rupiah Dana Publikasi Diskominfo Rohil: Anggaran SiRUP “Gemuk”, Tapi Awak Media Gigit Jari!

Reporter Media RCM Banten 22 Views

 

BAGANSIAPIAPI ll mediarcm.com ll
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga kontrol sosial dan kalangan pers mencium aroma tidak sedap terkait pengelolaan dana publikasi media. Bagaimana tidak? Di balik megahnya angka miliaran rupiah yang tertera dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik: para kuli tinta lokal mengaku gigit jari akibat tidak menerima hak publikasi dengan dalih klasik “anggaran kosong”.

Berdasarkan data investigasi yang dihimpun oleh Koran Pemantau Korupsi, pada Tahun Anggaran (TA) 2025, Diskominfo Rokan Hilir tercatat mengalokasikan anggaran fantastis mencapai Rp7.163.000.000,- (Tujuh Miliar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) yang dipecah ke dalam 6 paket kegiatan publikasi, di antaranya:
• Jasa Publikasi Media Online: Rp2.968.000.000,- (Kode RUP: 58543715)
• Jasa Publikasi Media Cetak: Rp1.905.000.000,- (Kode RUP: 59432731)
• Jasa Publikasi Media Elektronik Digital: Rp1.400.000.000,- (Kode RUP: 60574781)
• Serta beberapa paket streaming dan langganan media cetak lainnya yang bernilai ratusan juta rupiah.

Ironisnya, sepanjang tahun 2025, mayoritas awak media mitra daerah yang menagih hak kerja sama justru disuguhi jawaban lisan bahwa dinas tidak memiliki uang. Pertanyaan besar pun muncul ke permukaan: Jika anggaran publikasi mencapai Rp7,1 Miliar ditayangkan di sistem negara, ke rekening perusahaan media mana saja uang rakyat tersebut mengalir deras? Muncul dugaan kuat di kalangan publik bahwa paket-paket kegiatan tersebut berpotensi fiktif atau dialihkan secara sepihak di luar peruntukan jurnalis mitra.

- Advertisement -

Kejanggalan Berlanjut di TA 2026: Nilai Satuan Tayang Diduga Di-Markup Gila-gilaan
Bukannya melakukan evaluasi dan pembenahan pada tahun anggaran berikutnya, Diskominfo Rokan Hilir justru kembali mengajukan draf anggaran TA 2026 sebesar Rp1.472.437.500,- dengan rincian harga satuan penayangan (unit cost) yang dinilai sangat tidak rasional dan melompat jauh dari harga pasar.

Bayangkan saja, untuk paket Jasa Publikasi Media Elektronik Televisi Digital (Kode RUP: 65173222), dinas mematok pagu sebesar Rp300.000.000,- hanya untuk 30 kali tayang. Artinya, negara dipaksa membayar Rp10.000.000,- untuk satu kali penayangan advertorial. Angka yang tidak kalah mencengangkan juga terlihat pada paket Media Cetak Harian (Kode RUP: 65173221) sebesar Rp388.500.000,- untuk 70 kali tayang, atau setara dengan Rp5.550.000,- per satu kali tayang infotorial.

Menyikapi temuan ini, Redaksi Koran Pemantau Korupsi tidak tinggal diam dan telah melayangkan surat konfirmasi serta klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Kominfo Rokan Hilir.
“Kami minta keterbukaan informasi publik. Uang miliaran ini uang rakyat, bukan uang pribadi dinas.

Kalau tahun 2025 alasannya tidak ada dana padahal di sistem dianggarkan Rp7,1 Miliar, lalu tahun 2026 membuat anggaran dengan harga satuan yang tidak masuk akal, ini patut diduga ada tindak pidana korupsi yang terstruktur,” tegas Pemimpin Redaksi Koran Pemantau Korupsi,Ilham Rokan yang juga Seketaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat KOMITE PEMANTAU KRUSI(LSMKPK).

Jika dalam waktu yang ditentukan pihak dinas tetap bungkam dan gagal menyajikan daftar riil penyaluran anggaran serta basis dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang sah, pihak redaksi memastikan akan membawa seluruh berkas temuan ini ke ranah hukum, dengan melaporkannya secara resmi ke Ditreskrimsus Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau demi menyelamatkan uang negara. (Tim/Red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *