MEDIARCM.COM,JAKARTA 13 AGUSTUS 2026,– Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lingkar Peduli Anak Negeri (DPC LKP) Jakarta Utara memanggil beberapa Pengurus DPC LKP di Sekretariat DPC LKP Jakarta Utara Jalan Warakas IV Gang 15 No,32.D RT 004 RW 014 Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara (13/08/2026).
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka menyampaikan sikap tegas terkait viralnya dugaan kegiatan “challenge” atau tantangan menghafal surat-surat Al-Qur’an dengan hadiah berupa minuman keras (miras) yang disebut berlangsung di salah satu stan merek minuman beralkohol dalam Festival Musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. DPC Lingkar Peduli Anak Negeri Jakarta Utara mendukung langkah MUI yang merespon dengan cepat dan mengapresiasi langkah Kepolisian khususnya Polres Jakarta Utara yang sudah mengamankan pelaku.
Lingkar Peduli Anak Negeri ( LKP ) Jakarta Utara menilai apabila informasi tersebut terbukti benar, maka kegiatan tersebut merupakan tindakan yang tidak menghormati nilai-nilai keagamaan, melukai perasaan umat Islam, serta berpotensi mencederai kesucian Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam.
Menurut organisasi tersebut kegiatan ini juga dapat mengganggu semangat toleransi dan kerukunan antar umat beragama yang selama ini sudah sangat baik dan terus dijaga di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan kepada awak media Sekertaris DPC Lingkar Peduli Anak Negeri ( LKP ) Jakarta Utara Gerry Fandinta menyampaikan Lingkar Peduli Anak Negeri(LKP) Jakarta Utara mengutuk keras penyelenggaraan kegiatan tersebut dan meminta kepada seluruh jajaran Kepolisian Rebuplik Indonesia untuk menindak tegas.
“Kami memohon seluruh pihak untuk menghormati nilai-nilai dan norma agama serta tidak menjadikan simbol maupun ajaran agama sebagai bagian dari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kontroversi dan berbenturan di ruang publik”, pintanya.
“Lingkar Peduli Anak Neger (LKP ) juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan guna mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya. Apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, organisasi tersebut meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara, pelaksana, maupun pihak lain yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut, diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”, ujarnya.
Lebih lanjut Gerry menandaskan Lingkar Peduli Anak Negeri (LKP) meminta agar pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kegiatan tersebut turut dimintai pertanggung jawabannya.
“Hukum apabila terbukti memiliki peran dalam penyelenggaraannya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, Lingkar Peduli Anak Negeri (LKP) Jakarta Utara menyatakan akan mengawal proses penyelidikan dan penyidikan bersama berbagai elemen masyarakat Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab”, tandasnya.
Bu Lena Rahayu Wakil Sekretaris Bidang Organisasi menambah bahwa Lingkar Peduli Anak Negeri ( LKP) mendesak penyelenggara kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat untuk menyampaikan permohonan maaf.

“Kami memohon dengan segala hormat agar pihak-pihak yang terlibat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi hukum yang timbul apabila terbukti melakukan pelanggaran”, pungkasnya.
Melalui sambungan telepon Ketua Umum Lingkar Peduli Anak Negeri (LKP) Andre M.P mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga nilai-nilai toleransi, saling menghormati antarumat beragama, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi yang diberlakukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Andi Tan



