Ditreskrimsus Polda Jateng Limpahkan Penanganan Perkara ke Polres Jepara, Inspektorat Disebut Temukan Kerugian Keuangan Negara Rp200 Juta

#polda_jateng #ditreskrimsus #govirals #jepara

Reporter Media RCM Pantura 21 Views

Jepara | MediaRCM – Proses panjang dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengajuan dan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 yang diterima Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) Jepara memasuki tahap penanganan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Gunawan dari LBH-IM yang pertama kali getol membuka dan monitoring terus adanya dugaan kasus Tipidkor dana hibah sejak pelaporannya yang telah berjalan hampir satu tahun lamanya.

poster 2026 09 29 01063 200kb

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah disebut telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Jepara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

- Advertisement -

Perkara itu berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Ahmad Gunawan, Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM), melalui Surat Aduan Masyarakat Nomor 023/MK/YLBH-IM/IX/2025 tertanggal 27 September 2025.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan data organisasi masyarakat (ormas)/LSM serta dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024–2025.

Drajat Ari Wibowo, S.H., Ketua Koordinator Wilayah LBH-IM Provinsi Jawa Tengah, bersama Ahmad Gunawan melalui kuasa hukumnya, Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H. atau yang biasa disapa TW, menyampaikan perkembangan perkara tersebut kepada awak media, Senin (28/09/2026).

Menurut Drajat, perkembangan penanganan pengaduan tersebut dituangkan dalam surat Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor B/1466/IX/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 23 September 2026 yang disebut ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H.

Dalam surat tersebut, menurut Drajat, Ditreskrimsus Polda Jateng menerangkan bahwa pengaduan Ahmad Gunawan telah ditindaklanjuti melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen atau Pulbaket.

“Berdasarkan Pulbaket, telah ditemukan adanya dugaan penyimpangan berupa tidak adanya legalitas pengurus LBH Cakra Shima Indonesia Jepara yang menerima dana hibah dari Pemprov Jateng Tahun Anggaran 2024 dan ketidakbenaran LPJ atau Laporan Pertanggungjawaban dana hibah LBH Cakra Shima Indonesia Jepara,” ujar Drajat.

Baca Juga:  Mafia Tanah Diduga Bermain Dipengelolaan Tanah BBWS Jratunseluna di Kecamatan Welahan

Inspektorat Disebut Temukan Kerugian Negara Rp200 Juta

Drajat selanjutnya menerangkan bahwa perkara tersebut juga telah melalui proses verifikasi atau pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jateng, disimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Provinsi Jateng atas pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2024 LBH Cakra Shima Indonesia sebesar Rp200 juta,” terangnya.

Drajat mengatakan, hasil penanganan pengaduan dan pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara kepada Polres Jepara.

“Kami selaku pihak pengadu mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah bekerja keras mengumpulkan semua keterangan dari berbagai pihak dan telah melimpahkan perkara ini ke Polres Jepara,” kata Drajat.

Menurut dia, pihaknya kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Polres Jepara terhadap perkara dugaan Tipikor tersebut.

“Selanjutnya kami menunggu hasil pelimpahan oleh penyidik Polres Jepara dalam kasus Tipikor yang telah merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Drajat juga menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah atas pemeriksaan yang menurutnya menghasilkan kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Kami juga mengapresiasi kinerja Inspektorat Provinsi Jateng yang telah menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara pengelolaan dana hibah untuk LBH Cakra Shima Indonesia Jepara sebesar Rp200 juta,” tegasnya.

“Kriwikan Dadi Grojogan”

Drajat mengibaratkan perkembangan perkara tersebut dengan peribahasa Jawa, “kriwikan dadi grojogan”, yang memiliki makna persoalan yang awalnya kecil dapat berkembang menjadi persoalan besar apabila tidak segera diselesaikan dengan baik.

Menurutnya, ungkapan tersebut menjadi pengingat agar setiap persoalan dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk dana hibah kepada organisasi masyarakat atau lembaga sosial, ditangani secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Setelah Kabupaten Kendal, Kini Aktivis LSM Trinusa Mengembangkan Sayap Ke Wilayah Kabupaten Pemalang

Ia menilai persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban dana hibah tidak seharusnya dianggap sepele karena dana tersebut bersumber dari keuangan daerah dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks pengelolaan pengaduan masyarakat, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengelolaan Dumas di lingkungan Polri, termasuk pengaduan yang berkaitan dengan penyalahgunaan tugas, fungsi, dan wewenang serta proses penegakan hukum.

Dana Hibah Wajib Dipertanggungjawabkan

Dalam pengelolaan keuangan daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi salah satu pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan masih berstatus berlaku.

Berdasarkan ketentuan tersebut, belanja hibah dapat diberikan antara lain kepada badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan peruntukan yang telah ditetapkan secara spesifik serta memenuhi persyaratan penerima hibah.

Ahmad Gunawan juga menjelaskan bahwa pemberian hibah berdasarkan Permendagri tersebut harus memenuhi kriteria, peruntukan, nilai manfaat, dan persyaratan penerima hibah.

Karena itu, penerima hibah memiliki kewajiban memenuhi persyaratan administratif dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, menurut pihak pengadu, muncul dugaan persoalan mengenai legalitas penerima hibah serta dugaan ketidakbenaran laporan pertanggungjawaban dana hibah.

Soroti Struktur Kepengurusan YLBH-CSI

Ahmad Gunawan selanjutnya memberikan keterangan mengenai struktur kepengurusan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) Jepara.

Menurut Ahmad, berdasarkan catatan organ kepengurusan YLBH-CSI Jepara periode 2022–2027, Hendhi Hidayat tercatat sebagai Ketua dan SH sebagai Sekretaris. Namun, menurut dia, kemudian terdapat perubahan akta pendirian dan struktur kepengurusan.

“Pada saat pengajuan proposal dana hibah yang menjabat Ketua YLBH-CSI Jepara adalah SH oknum pengacara,” ujar Ahmad.

Soroti Mekanisme Penyaluran Dana Hibah

Ahmad Gunawan juga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari nominal dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:  Ribuan Personil Polda Jateng Diterjunkan Amankan Waisak

“Namun hal itu harus dilihat secara utuh, ada gejala penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam hal pencairan dana hibah ormas yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng. Pengajuan secara administrasi tidak melalui proses verifikasi dan validasi yang sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menduga terdapat persoalan dalam proses penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah.

“Dan ada dugaan, dalam proses penyaluran serta pengelolaannya tidak transparan dan akuntabel atau tidak dilengkapi LPJ. Seolah-olah menjadi ‘anggaran bancakan’. Ada dugaan anggaran dipakai oleh oknum pengurus LSM/Ormas untuk membuat kantor dadakan, pengurus dadakan, dan pada gilirannya, LPJ hampir 90 persen penerima dana hibah tidak ada pelaporan yang jelas sesuai kewajibannya. Dan, hal ini pernah disampaikan pihak Kesbangpol Jepara kepada saya,” pungkas Ahmad yang biasa disapa Pak Gun.

Menunggu Proses Polres Jepara

Dengan disebut telah dilimpahkannya penanganan perkara dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah kepada Polres Jepara, proses selanjutnya akan mengikuti kewenangan dan tahapan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Pihak pengadu menyatakan akan mengikuti proses tersebut dan menunggu hasil penanganan penyidik Polres Jepara.

Redaksi membuka ruang dan menghormati hak jawab, hak sanggah, dan hak koreksi bagi para pihak yang namanya disebut atau tertulis dalam pemberitaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kaidah-kaidah jurnalistik, serta Kode Etik Jurnalistik.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *