JAKARTA, Media RCM.com – Perkumpulan Wartawan Online Independent Nusantara (PWO IN) kecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan “Londo Ireng” dalam acara di Jawa Tengah, 24 Juli 2026.
Ketum PWO IN Harun, S.T., S.H., M.I.Kom menyebut istilah itu merendahkan martabat profesi dan mengkhianati nilai demokrasi.
“Pers adalah Pilar Keempat Demokrasi. Kami tolak tegas. Seorang Kepala Negara harus jaga ucapan,” ujar Harun, 25 Juli 2026.
PWO IN menilai pernyataan itu melanggar UUD 1945, UU Pers, dan Etika Publik.
4 Tuntutan PWO IN:
1. Prabowo tarik pernyataan dan minta maaf terbuka
2. Pejabat jaga etika komunikasi
3. Koordinasi dengan Dewan Pers dan siap jalur hukum
4. PWO IN tetap komitmen jurnalisme independen.
PWO IN berharap ini jadi pelajaran agar pejabat menghormati pers.
(sumber: Sekjen PWO IN)
Kontak: Binsar Siagian 0812-1853-3128



