TULUNGAGUNG,-Media RCM.com
Maraknya peredaran minuman keras (miras) serta menjamurnya outlet dan kafe hiburan malam di wilayah Kabupaten Tulungagung yang tengah menjadi buah bibir dan sorotan tajam masyarakat, langsung direspons cepat oleh aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti keresahan warga dan desakan dari sejumlah tokoh agama, tim gabungan dari Polres Tulungagung, TNI, Satpol PP, serta Polsek jajaran serentak menggelar operasi pemberantasan miras dan pemeriksaan legalitas izin usaha pada Kamis malam hingga Jumat malam (15/5/2026).
Langkah preventif ini diperketat menyusul viralnya inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu minimarket penyedia drink di kawasan Sobontoro yang kedapatan menjual miras berkadar alkohol tinggi hingga 40 persen. Selain itu, sistem peredaran miras secara terbuka melalui sistem Cash on Delivery (COD) di tengah kota dinilai sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan karena mulai menyasar kalangan pelajar dan generasi muda.
Sisir Titik Rawan di Berbagai Kecamatan
Operasi skala besar kali ini menyasar sejumlah outlet penjualan, warung kopi (warkop) karaoke, kafe, hingga tempat hiburan malam yang selama ini dikeluhkan warga sering memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Wilayah Boyolangu & Pusat Kota Petugas gabungan memantau ketat beberapa tempat usaha dan outlet modern yang terindikasi menjual miras tanpa izin edar yang sah serta memeriksa kelengkapan administrasi operasionalnya.
Polsek Kedungwaru: Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas menyisir sejumlah warung kopi, di antaranya Warkop SUMO (Desa Ketanon), Warkop JAWARA (Desa Ngujang), Warkop SANIA 2 (Desa Bulusari), dan Warkop R7 (Desa Ringinpitu). Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah botol miras berbagai jenis (Alexis, API, dan Bir Putih) yang dijual secara ilegal.
Polsek Sumbergempol: Petugas mengamankan sejumlah barang bukti miras jenis anggur merah dan bir hitam tanpa izin dari beberapa warkop karaoke, termasuk Warkop Primadona dan Warkop JJ.
Polsek Karangrejo & Rejotangan, Operasi serupa yang melibatkan unsur Forkopimcam menyasar kafe-kafe hiburan di sepanjang jalur protokol dan kawasan rawan, seperti di Desa Buntaran, guna mengantisipasi kriminalitas serta peredaran miras tak berizin.
Respons Tokoh Agama dan Masyarakat
Sebelumnya, gelombang protes sempat mencuat dari kalangan tokoh agama di Tulungagung.

Pengasuh Pondok Pesantren Pampang sekaligus Pengurus MUI Kecamatan Pakel, KH. Toha Maksum, secara tegas menyatakan bahwa Tulungagung kini menghadapi situasi darurat pengawasan moral akibat menjamurnya kafe hiburan tak berizin.
Masyarakat mengeluhkan keberadaan sejumlah nama tempat hiburan malam dan outlet seperti Juragan 24, Outlet 23, Pasifik, Hexza, Dinasti, Maestro, Star, Enjoy, hingga beberapa titik warkop di pinggiran kota yang dinilai luput dari pengawasan ketat sehingga memicu potensi konflik sosial dan kecelakaan akibat pengaruh alkohol.
Penegasan Aparat Kepolisian
Pihak kepolisian menegaskan bahwa operasi ini tidak akan berhenti sampai di sini. Razia berkala akan terus digalakkan demi mengembalikan citra kondusif Kabupaten Tulungagung.
Seluruh barang bukti miras yang disita dari berbagai outlet dan kafe kini diamankan di markas kepolisian setempat, sementara para pemilik usaha yang melanggar aturan langsung didata dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas transaksi miras ilegal di lingkungan sekitar.(iw)



