Ungkap 13 Kasus Kejahatan, Polres Blitar Amankan 12 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Reporter Basuki Blitar 24 Views

BLITAR MediaRCM.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengungkap 13 kasus tindak pidana pencurian yang terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, dua di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan hasil pengungkapan, terdapat tujuh kasus curat dengan enam tersangka, lima kasus curanmor dengan lima tersangka, serta satu kasus curas dengan satu tersangka. Seluruh kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Blitar dengan modus operandi yang beragam.

- Advertisement -

“Dalam kasus curanmor, pelaku diduga menggunakan kunci T untuk membawa kabur kendaraan milik korban. Polisi juga mengungkap pencurian kendaraan dengan memanfaatkan kunci yang tertinggal di dasbor. Modus lainnya meliputi pencurian kalung emas dengan berpura-pura menawarkan bantuan tunai pemerintah serta pembobolan toko melalui bagian atap bangunan.

Selain itu, polisi mengungkap kasus pencurian di lingkungan sekolah dengan sasaran barang elektronik berupa laptop dan uang tunai. Berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, dalam kasus pencurian dengan kekerasan, tersangka diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa golok atau parang.

“Ancaman tersebut dilakukan untuk memaksa korban menuruti perintah pelaku sebelum tersangka mengambil sebuah telepon genggam milik korban.

Dari total 12 tersangka yang diamankan, dua orang diketahui masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar. Karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, penanganan perkara terhadap keduanya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor, kunci T beserta mata kuncinya, laptop, telepon genggam, barang dagangan, pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam kasus curas.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP serta Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP subsider Pasal 479 ayat (1) KUHP.

Ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka mengikuti ketentuan pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Kapolres Blitar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diingatkan agar menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.

Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan bantuan atau program tertentu dengan cara yang mencurigakan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110.
Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Blitar agar tetap aman dan kondusif.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *