KOTA BLITAR.MediaRCM.com – Pemerintah Kota Blitar mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp2,18 miliar pada 2026 melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembayaran premi jaminan bagi pekerja rentan serta program pelatihan keterampilan bagi masyarakat yang belum bekerja.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp419 juta dialokasikan untuk pembayaran premi pekerja rentan, sedangkan sekitar Rp1,5 miliar disiapkan untuk program pelatihan tenaga kerja. Selain itu, anggaran DBHCHT juga digunakan untuk mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Tri Iman, pada Rabo (28/10/2026) mengatakan program pelatihan ditujukan bagi masyarakat yang belum bekerja, khususnya mereka yang masuk kategori pengangguran terbuka. Melalui pelatihan tersebut, peserta diharapkan memiliki keterampilan yang dapat digunakan untuk memasuki dunia kerja maupun merintis usaha secara mandiri.
Pada 2026, terdapat tujuh jenis pelatihan yang disiapkan, yakni pengelasan, servis telepon seluler (HP), servis sepeda motor, digital marketing, coffee roasting, Bahasa Inggris untuk frontliner, serta barber kualifikasi 3.
“Masing-masing jenis pelatihan direncanakan diikuti 16 peserta, sehingga totalnya sekitar 112 orang,” kata Tri Iman saat memberikan keterangan di kantornya.
Ia menjelaskan, perekrutan peserta dilakukan melalui pengumuman di media sosial. Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri untuk selanjutnya mengikuti proses wawancara.
Menurut Tri Iman, wawancara diperlukan untuk mengetahui keseriusan calon peserta sekaligus memastikan mereka memiliki tujuan yang jelas setelah menyelesaikan pelatihan. Peserta diharapkan dapat memilih jalur pengembangan karier, baik dengan membuka usaha sendiri maupun bekerja sebagai karyawan di perusahaan.
“Wawancara dilakukan untuk memastikan calon peserta benar-benar memiliki kemauan dan tujuan yang jelas setelah mengikuti pelatihan. Peserta diarahkan untuk memiliki dua pilihan, yakni menciptakan pekerjaan sendiri melalui wirausaha atau bekerja sebagai karyawan di perusahaan,” ujarnya.
Meski demikian, tidak semua calon peserta yang mendaftar dapat mengikuti pelatihan. Tri Iman menyebut sejumlah pendaftar mengundurkan diri karena berbagai alasan, salah satunya kendala biaya transportasi selama mengikuti pelatihan.
Selain itu, terdapat calon peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, termasuk ketentuan alamat dan status kependudukan yang tidak sesuai dengan persyaratan program di wilayah Kota Blitar.
Ia menegaskan, pelaksanaan program tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Blitar agar pelatihan yang diberikan benar-benar berorientasi pada penyerapan tenaga kerja dan pengembangan usaha mandiri.
“Melalui program ini, pemerintah menargetkan sebanyak 112 peserta memperoleh peningkatan keterampilan yang dapat menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja.
Program tersebut juga diharapkan dapat membantu menekan angka pengangguran terbuka di Kota Blitar.
Selain pelaksanaan pelatihan, monitoring dan evaluasi juga menjadi bagian dari penggunaan DBHCHT untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Tri Iman berharap, pelatihan tersebut tidak hanya memberikan keterampilan teknis kepada peserta, tetapi juga membuka peluang kerja dan mendorong tumbuhnya wirausaha baru di Kota Blitar.
Ia menambahkan, melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu memanfaatkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri.”Tutup nya.(Adv/Kmf)
Penulis Bas






