BLITAR.Media.RCM com – Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Kademangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dugaan aktivitas pembelian dan penampungan BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan menemukan dugaan aktivitas penyiapan BBM jenis Solar dan Pertalite yang akan dijual kembali kepada pelanggan.
Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSS diduga membeli Pertalite dan Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kademangan menggunakan dua kendaraan, yakni Isuzu Panther berwarna biru dongker dan Toyota Kijang berwarna hijau muda.
“Pembelian tersebut diduga dilakukan menggunakan barcode MyPertamina milik terlapor.
BBM yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan mesin pompa dan selang ke dalam jeriken serta drum yang telah disiapkan di rumah.
Aktivitas pembelian dan pemindahan BBM tersebut diduga dilakukan berulang kali sebelum bahan bakar dijual kembali kepada pelanggan.
“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite. Selain BBM, polisi turut menyita tiga unit kendaraan, sejumlah drum dan jeriken, satu mesin penyedot BBM, serta satu selang berwarna biru.
Secara terperinci, barang bukti BBM yang diamankan terdiri atas:
Lima drum Solar, masing-masing berisi 50 liter.
Dua drum Solar, masing-masing berisi 40 liter.
Empat jeriken Solar, masing-masing berisi 30 liter.
Empat jeriken Solar, masing-masing berisi 20 liter.
Sepuluh jeriken Pertalite, masing-masing berisi 30 liter.
Delapan jeriken Pertalite, masing-masing berisi 25 liter.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Blitar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Blitar mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
Melalui pengungkapan ini, Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk mendukung pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(**)
Penulis Bas






