Toko Kosmetik Jual Obat Tramadol, Diduga Dibackingi Oleh Oknum Aparat

Reporter Redaksi 1k Views

Bekasi, MediaRCM.com – Maraknya penjualan Obat tanpa resep yang mengandung Narkotika seperti TRAMADOL dan Excimer yang dijual bebas di toko obat dan kosmetik. Kejadian ini terjadi di Jln. Raya Hankam Jatirahayu kec. Pondok melati, kota bekasi Rabu (14/12/2023).

Tramadol/Excimer obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika. Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

- Advertisement -

Dalam keterangannya kepada awak media penjual Bernama Rizky mengiyakan bahwa dia menjual Obat tramadol dan excimer tanpa resep dokter.

“Saya baru buka dan baru berjalan 3 bulan “dengan nada meledek” , emang benar disini menjual obat-obatan Tipe G tanpa Resep. ” Emang kenapa terus urusan sama kalian apa “. Saya biasa ngasi wartawan 10.000 untuk sekali datang.” Cetus Rizky penjual obat

Dalam komunikasi awak media melalui telepon seluler pemilik toko, diduga pembackup yang bernama Ahyar mengiyakan penjualan tramadol dan excimer tanpa menggunakan resep dokter.

Ahyar, “iya kami jual tramadol dan excimer tanpa resep dokter, nanti komunikasi kita sambung melalu telepon seluler kalian yang penting kita sudah komunikasi.” Tutur Ahyar

Pembeli yg berinisial (AL) memaparkan bahwa dia membeli obat tramadol/Excimer tidak menggunakan resep dokter.

“Saya sering belanja di toko tersebut, setelah saya minum badan terasa rileks dan Fly,” Ucap AL

Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 “Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00

Obat ini tidak bisa dibeli atau didapatkan secara bebas kecuali dalam peresepan dan pemantauan oleh dokter. Hal ini dikarenakan ketergantungan obat tersebut, dapat membuat penggunanya mengonsumsi obat tramadol secara berlebihan hingga mengalami sakau, overdosis dan akibat yang lebih fatal yaitu kematian.

Seorang Warga yang merasa peduli terhadap masalah obat-obatan terlarang, RH mengungkapkan keprihatinannya terhadap kecenderungan generasi muda dalam mengkonsumsi obat-obatan golongan G sebelum melakukan tindakan merusak di jalanan. Menurutnya, hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan masa depan generasi penerus bangsa.

“Obat-obatan ilegal seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan beberapa psikotropika seperti Aprazolam dan Riklona memiliki pengaruh yang berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.” Ujar RH

Oleh karena itu, menyadari bahaya yang terkait dengan penggunaan obat-obatan ilegal ini, Agar pihak kepolisian setempat, untuk segera mengidentifikasi dan membongkar jaringan peredaran obat-obatan, serta dapat menemukan tokoh utama di balik jaringan ini, serta para penyuplai obat-obatan ilegal terutama para remaja.

“Sebagai bentuk keprihatinan dan kepeduliannya terhadap generasi muda, serta upaya untuk mencegah dampak negatif penggunaan obat-obatan ilegal.” Pungkasnya.

(R A/ Tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *