Pekanbaru, MediaRCM .com – Selasa 30 Januari 2024 sejalan nya waktu untuk menindak lanjuti laporan dugaan perusakan Hutan Mangrove/HPT yang di fungsikan menjadi tambak udang dan pelabuhan ilegal wilayah Pesisir Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat, Pengurus DPP-LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK)
Tehe Z. Laia, Selasa 23/01/2024, telah mendatangi kembali Kantor Polda Riau dalam rangka menyerahkan data/Bukti sebagai pendukung laporan yang disampaikannya di Kepolda Riau pada bulan oktober 2023 yang lalu.
Demikian yang di ungkapkan Oleh Tehe Z Laia, pada saat melakukan Konfrensi di Pekanbaru 23-012024, seusai menyerahkan dokumen kepada penyidik Polda Riau,
Tehe menjelaskan, pada bulan 0ktober 2023, kita melaporkan 20 lokasi usaha tambak udang serta perusakan Hutan Mangrove di Pulau Bengkalis dan di Tambak Udang di Desa Sepahat Kec.Bandar Laksamana, dan 1 buah lokasi Pelabuhan tanpa izin (illegal) Milik PT.Nikolas, di Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Terkait laporan yang kita sampaikan tersebut, pada tanggal 06 Desember 2023, saya sudah dimintai keterangan oleh Penyidik Direskrimsus Polda Riau, pada saat itu kita sudah memberikan keterangan sesuai hasil temuan dilapangan Kepada Penyidik,” ketika ditanya apa saja data yang baru diserahkan ke Penyidik, ada tiga data yang saya serahkan, yaitu :
1. Legalitas lembaga kita karena pada saat kita di mintain keterangan oleh penyidik di Polda Riau kita di minta kelengkapan keabsahan lembaga kita sebagai pelapor,
2. Surat keterangan bahwa sejumlah usahan tambak udang yang telah kita laporkan ke polda riau, tidak memiliki Amdal dan persetujuan lingkungan dari instansi terkait dari dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis.
3. Surat kesepakatan bersama hasil mediasi dan Klarifikasi dari muspida pemerintah desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat tentang penghentian kegiatan PT.Nikolas di Kawasan Hutan Mangrove sebelum ada di keluarkan surat izin pakai, ungkap tehe tegas.
Lebih lanjut tehe z laia, mengatakan harapan kita agar laporan dugaan perusakan hutan mangrove/HPT yang kita sampaikan di Polda riau secepatnya di proses usut tuntas, karena pengusaha tambak udang di Pulau Bengkalis, serta pulau Rupat dan Pelabuhan tanpa Prosedur, dinilai sangat bertentangan dengan Kepres nomor 6 tahun 2017, tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Undang-Undan Nomor 1 tahun 2014, Undang-undang Nomor 18 tahun 2013,
Peraturan Presiden Ri Nomor: 120 tahun 2022, tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Harapan kita siapapun yang terlibat memiliki peran untuk meloloskan legalitas/izin kegiatan tersebut tanpa mempertimbangkan peraturan dan perundang-undangan tersebut diatas,
Termasuk oknum-oknum pejabat dan mantan oknum pejabat yang diduga ikut serta dan merangkap menjadi pengusaha tambak udang membuat hutan mangrove dan lingkungan rusak agar di proses sesuai hukum yang berlaku ungkap tehe mengakhiri *(tim)