Mediarcm.com SITUBONDO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan menggelar konferensi pers terkait nasib 320 guru honorer yang dinyatakan lulus seleksi nasional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tidak ada formasi PPPK yang tersedia, Senin (5/6/2023). Acara tersebut berlangsung di Pendopo Aryo Situbondo.
Dalam kesempatan tersebut, Wawan menegaskan, bahwa rekrutmen CPNS dan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Artinya yang menetapkan formasi itu adalah pemerintah pusat. Sementara, pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengusulkan formasi,” ucapnya.
Wawan melanjutkan, dalam pengusulan formasi CPNS maupun PPPK ada peraturan yang jadi pedoman. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Nah ini perlu dipahami bersama bahwa ada rambu-rambu yang perlu dipatuhi dalam pengusulan farmasi CPNS dan PPPK. Yang pertama ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Keuangan Pemerintah Daerah. Di situ dijelaskan bahwa pemerintah daerah harus menganggarkan untuk belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen komposisinya dari APBD. Ini harus menjadi dasar, karena rekrutmen CPNS atau PPPK itu berdampak terhadap pengelolaan keuangan, kan mereka ini harus dibayar,” tegasnya.
Belanja pegawai secara keseluruhan Pemkab Situbondo, kata Wawan mencapai 31,79 persen dari APBD. “Artinya apa? Dari komposisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini tidak memenuhi syarat. Selain komposisi keuangan, pengangkatan CPNS dan PPPK ini juga ada pelaksanaan yang namanya evaluasi jabatan dan analisa beban kerja, itu dihitung berapa kebutuhan kita,” bebernya.
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, bila keuangan pemerintah daerah memadai dan analisa beban kerja serta evaluasi jabatan juga memadai barulah Pemkab Situbondo mengusulkan formasi PPPK. “Oleh karena itu, terkait dengan rekrutmen PPPK yang kemarin, yaitu ada jumlah 1.200 yang lulus passing grade itu 665, nah formasinya ada 345, makanya yang diangkat itu rangking 1 sampai 345. Itu adil, mereka yang dengan nilai terbaiklah direkrut menjadi PPPK,” imbuhnya.
“Lalu yang lolos passing grade, ya tunggulah pedoman lebih lanjut seperti apa. Artinya setelah keuangan kita memadai, analisa beban kerja dan evaluasi jabatan juga memadai nah itu bisa mengajukan formasi kembali,” tambahnya.
Sehingga ungkap Wawan, pihaknya bakal fokus pada kestabilan anggaran belanja pegawai. Salah satu caranya dengan meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga komposisi 31,79 persen belanja pegawai bisa turun di bawah 30 persen.
“Kedua kita juga akan melakukan update data terkait dengan pegawai-pegawai yang purna tugas, pegawai-pegawai yang karena hukuman disiplin diberhentikan, pegawai-pegawai yang mungkin mengundurkan diri dan sebagainya yang berakibat pada pengurangan terhadap belanja pegawai. Kemudian yang ketiga, terkait dengan pegawai yang ada sekarang itu akan kami lakukan rasionalisasi dan penyesuaian-penyesuaian yang unit kerja bebannya tinggi tetapi pegawainya kurang. Langkah ini kami lakukan secara bersama-sama. Sehingga ke depan komposisi keuangan kita memadai dan memenuhi syarat,” pungkasnya.
Solikin/ Humas