Polri Resmi Terbitkan SE Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Anggota

Reporter Media RCM DKI 27 Views

JAKARTA, MediaRCM.com – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi melarang seluruh anggotanya menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan dan mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Melalui aturan baru ini, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang mengonsumsi vape, baik saat bertugas di lingkungan kerja maupun ketika berada di luar dinas.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk kepedulian institusi terhadap pergeseran modus penyalahgunaan narkotika yang kian mengkhawatirkan.

Menurut Johnny, peredaran gelap narkoba kini tidak lagi hanya menggunakan metode konvensional, melainkan telah merambah ke bentuk cair (liquid) yang disamarkan melalui perangkat rokok elektrik. Secara teknis, perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid sangat rawan disalahgunakan.

- Advertisement -

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” tegas Johnny dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Johnny mengungkapkan, salah satu pertimbangan utama dikeluarkannya larangan ini adalah maraknya temuan penyalahgunaan vape untuk mengedarkan zat berbahaya seperti Etomidate. Zat tersebut telah resmi masuk sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polri menegaskan komitmennya untuk tidak hanya berfokus pada penindakan hukum terhadap pihak luar, tetapi juga melakukan pembenahan dan pencegahan dari internal institusi.

Aturan larangan ini berlaku mengikat bagi seluruh personel PNPP di semua tingkatan, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Bagi personel yang terbukti melanggar, tindakan tegas berupa sanksi sesuai ketentuan yang berlaku siap dijatuhkan.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” lanjutnya.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah Polri dalam memupuk disiplin, profesionalisme, serta menjaga integritas anggotanya agar dapat menjadi teladan di tengah masyarakat. Hal ini sekaligus membuktikan komitmen berkesinambungan Polri dalam agenda never ending war against narcotics.

(*Red sidik isnandi )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *