Siaran Pers IPW
Jakarta | MediaRCM – Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan Penyidik Polda Jateng menerapkan prosedur ketat berdasarkan KUHAP dalam penyidikan kasus pembakaran Warung Mie Babi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah yang telah menetapkan dua orang tersangka mantan nara pidana terorisme (napiter).
Tersangka AS alias ST ditangkap di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dan ditahan atas perannya merusak serta membakar warung menggunakan bensin. Sementara tersangka berinisial I ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri yang berperan menodongkan senjata tajam ke penjaga warung.
Pasalnya, penerapan prosedur pembuktian yang ketat dan menggunakan pendekatan Scientific Criminal Investigation (SCI) oleh penyidik akan menjaga akuntabilitas Polda Jateng dalam penegakan hukum kasus pembakaran warung mie babi tersebut.
IPW sangat mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh Polda Jateng, termasuk didalamnya bila terdapat alat bukti adanya pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban pidana dalam perbuatan pidana pembakaran warung mie dan juga bila terdapat perbuatan pidana lain termasuk adanya dugaan jaringan terorisme dan dugaan adanya tindak pidana terorisme hasil pengembangan kasus pidana pembakaran warung.
Hal ini lantaran, pilihan bertindak pelaku membakar properti milik orang lain yang ditengarai masih terkait dengan paradigma pelaku yang masih menganut faham radikal berbasis keyakinan agama dan menghalalkan pilihan tindakan kekerasan dalam mencapai tujuan pemenuhan prinsip keadilan sepihak yang diyakininya.
IPW menilai penggeledahan-penggekedahan dan pemeriksaan oleh polisi terhadap saksi saksi adalah dibenarkan dalam upaya pengungkapan dugaan tindak pidana termasuk memasuki tempat tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana. Hal itu untuk menemukan pelaku lain dan atau alat bukti lain.
Sehingga penggeledahan pada dua pesantren di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo dan di Dusun Trengguli, Kecamatan Janawi, Kabupaten Karanganyar merupakan hal yang patut. Asalkan, syarat penggeledahan itu dilakukan dengan prinsip-prinsip hukum prosedural dan akuntabel.
Diantaranya harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHAP antara lain: penggeledahan harus didasarkan atas ijin pengadilan, saat penggeledahan dan menyita barang-barang bukti serta alat bukti didampingi oleh ketua lingkungan setempat atau ketua RW/RT, Sedangkan terkait waktu penggeledahan KUHAP tidak membuat batasan waktunya kapan waktu penggeledahan dilakukan karena penggeledahan tempat-tempat yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana diserahkan pada diskresi penyidik.
Selain itu, penyidik juga harus mentaati Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak dan menghormati hak asasi manusia, sehingga dalam penggeledahan-penggeledahannya harus menyertakan polisi wanita bila yang digeledah adalah wanita.Sementara dalam proses pemeriksaan saksi anak-anak yang dibawah umur baik laki laki maupun perempuan (dibawah 18 tahun) harus didampingi oleh petugas dari Dinas pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak ( DP3A).
Terbongkarnya jaringan terorisme di berbagai daerah pada bulan Oktober 2026 oleh Densus 88 yang mengungkap pergerakan terorisme modern dengan memanfaatkan platform digital harus menjadi pertimbangan penyidik apakah pelaku pembakaran tersebut masih berkaitan dengan jaringan teroris yang telah ditangkap.
Saat itu, Densus 88 telah menangkap jaringan lintas enam propinsi dengan sekitar 11 tersangka teroris jaringan Daulah Islamiyah secara serentak di enam provinsi sekaligus, yakni di Jawa Barat termasuk penangkapan di Antapani Bandung, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara yang terhubung secara virtual memanfaatkan platform digital.
Oleh karenanya, IPW menilai kasus pembakaran warung mie babi di Sukoharjo tersebut, penegakan hukumnya harus dilakukan secara prosedural tanpa rekayasa, mentaati KUHAP dan UU terkait serta penghormatan HAM adalah kunci akuntabilitas penegak hukum sehingga petugas polisi tidak perlu ragu dan khawatir atas adanya sorotan dan kritik publik yang tujuannya adalah uji kualitas dan akuntabilitas penegak hukum.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW
082221344458
Data Wardhana
Sekjen IPW






