Ada apa dengan proses pemanggilan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara? Dalam perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr, pemanggilan para tergugat dilaporkan bermasalah hingga empat kali persidangan dengan alasan yang sama: “alamat tidak dikenal”.

Reporter Media RCM DKI 56 Views

MEDUARCM.COM,JAKARTA 30 OKTOBER 2026,–  Ada apa dengan proses pemanggilan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara? Dalam perkara Nomor 640/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Utr, pemanggilan para tergugat dilaporkan bermasalah hingga empat kali persidangan dengan alasan yang sama: “alamat tidak dikenal”.

Padahal, pihak penggugat mengaku telah memperbaiki alamat. Bahkan, pada 27 Oktober 2026, tim kuasa hukum dan media mendatangi langsung alamat di Jl. Jati Rawamangun No. 67 B, Jakarta Timur. Lokasi tersebut dibenarkan oleh Ketua RT, Ketua RW, Sekretaris RW, LMK, dan Babinsa setempat, serta disaksikan anggota kepolisian.

Jika alamatnya benar, dapat ditemukan, dan dibenarkan pengurus lingkungan, mengapa surat pemanggilan melalui pos terus gagal? Apakah ada kelalaian serius atau dugaan permainan dalam rantai administrasi pemanggilan perkara?20261030 201050Bukan sekadar mempertanyakan prosedur, H. Makawi kini membawa persoalan tersebut ke lembaga pengawasan. Pada 30 Oktober 2026, ia melayangkan pengaduan dugaan maladministrasi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Ombudsman Republik Indonesia. Dokumen pengaduan juga disampaikan kepada Ketua PN Jakarta Utara. Bukti tanda terima dari Ombudsman, Bawas MA, dan PN Jakarta Utara turut tersedia.

H. Makawi secara tegas meminta pemeriksaan terhadap jurusita dan panitera yang menangani perkara tersebut. Relaas pemanggilan, bukti pengiriman pos, berita acara, serta alur pencatatan administrasi harus dibuka dan diperiksa. Tidak boleh ada aparatur yang berlindung di balik prosedur apabila ternyata ditemukan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan.

- Advertisement -

“Jangan sampai proses peradilan justru menjadi tempat masyarakat dipermainkan oleh persoalan administrasi. Alamat sudah diperbaiki, sudah kami datangi, dan dibenarkan pengurus lingkungan. Namun, mengapa pemanggilan tetap bermasalah sampai empat kali? Saya meminta jurusita dan panitera diperiksa. Kalau memang ada oknum yang bermain, bongkar dan tindak tegas. Jangan korbankan hak pencari keadilan,” tegas H. Makawi.

H. Makawi juga mendesak majelis hakim agar mempertimbangkan putusan verstek apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Ia menilai persoalan pemanggilan yang terus berulang harus segera memperoleh penjelasan dan penyelesaian, bukan menjadi alasan bagi perkara untuk terus tertunda.

Kini sorotan tertuju kepada Bawas MA, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Ombudsman RI. Ketiganya diminta tidak berhenti pada penerimaan surat pengaduan, tetapi menelusuri dugaan maladministrasi dan memastikan pertanggungjawaban setiap aparatur yang terlibat.

Sumber , Tim H Makawi.

Reporter ,Welly Izak Tandian.(wit)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *