Kabid Humas Polda Metro Jaya, Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Dugaan Pembatasan Peliputan Demo

Reporter Media RCM DKI 53 Views

MEDIARCM.COM,JAKARTA 29 0KTOBER 202,– Dugaan pelarangan terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di Jakarta, KAMIS  (29 /10/2026),
Kini telah menjadi sorotan tajam dari kalangan wartawan nasional dan memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan kemerdekaan pers di tengah pengamanan demonstrasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pembatasan peliputan tersebut. Ia menegaskan, insiden itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Polda Metro Jaya.

Ketika di konfirmasi Kombes Budy menjelaskan,” pengamanan aksi unjuk rasa melibatkan unsur TNI, Pemerintah Provinsi Jakarta, serta pengamanan dalam (pamdal)” paparnya .

Menurutnya Dia , keselamatan masyarakat, peserta aksi, dan jurnalis menjadi prioritas dalam pelaksanaan pengamanan.

- Advertisement -

Meski demikian, dugaan pembatasan terhadap jurnalis perlu ditelusuri lebih lanjut agar pelaksanaan pengamanan tidak menghambat tugas jurnalistik yang dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum.

Jurnalis memiliki peran penting dalam merekam peristiwa, mengonfirmasi informasi, serta menyampaikan fakta kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaan tugas jurnalistik di lokasi demonstrasi perlu mendapat perlindungan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.

Permohonan maaf yang disampaikan Polda Metro Jaya menjadi respons awal atas insiden tersebut. Namun, evaluasi perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret, termasuk memastikan setiap personel memahami batas kewenangannya dalam mengamankan demonstrasi dan membedakan peserta aksi dengan jurnalis yang sedang bertugas.

Kemerdekaan pers di Indonesia dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dan ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam insiden tersebut harus didasarkan pada fakta, kronologi, bentuk tindakan, pihak yang terlibat, serta pemenuhan unsur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan terperinci mengenai kronologi dugaan pelarangan, identitas personel yang terlibat, maupun bentuk tindakan yang dialami jurnalis di lapangan.

Oleh karena itu, hasil evaluasi Polda Metro Jaya penting untuk disampaikan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak berhenti pada permohonan maaf semata. Langkah pencegahan juga diperlukan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Pengamanan demonstrasi dan kemerdekaan pers harus berjalan beriringan. Aparat bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, sedangkan jurnalis menjalankan fungsi penyampaian informasi kepada publik.
Sebab, perlindungan terhadap jurnalis bukan hanya menyangkut kebebasan pekerja pers dalam menjalankan profesinya, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter ; Welly Izak Tandian.(wit)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *