TULUNGAGUNG,-Media RCM.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna di Ruang Aspirasi Gedung DPRD Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Rapat ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD, Plt Bupati Tulungagung, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tulungagung.
Rapat Paripurna tersebut menetapkan dan mengumumkan
agenda strategis daerah:

brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;
Pengumuman Perubahan Propemperda Tahun 2026
DPRD Kabupaten Tulungagung secara resmi mengumumkan penyesuaian dan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan guna menyelaraskan skala prioritas pembentukan regulasi daerah sesuai kebutuhan dinamika hukum dan pembangunan masyarakat Tulungagung.
Pengumuman Perubahan / Susunan Fraksi PDI Perjuangan
Dalam sidang ini juga dibacakan pengumuman resmi mengenai susunan kepengurusan/keanggotaan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai bagian dari langkah penyegaran organisasi dan penguatan fungsi legislasi di internal fraksi.
Pengumuman Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Masa Sidang I Tahun Sidang III
Untuk mengoptimalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), DPRD Tulungagung secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus ini diberi mandat penuh untuk mendalami serta melakukan pembahasan substantif terhadap ranperda yang diajukan pada Masa Sidang I Tahun Sidang III.
Persetujuan Bersama Terhadap Ranperda Kabupaten Tulungagung
Puncak agenda rapat ditandai dengan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung terhadap Ranperda yang telah disepakati.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini menjadi payung hukum baru dalam mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Tulungagung.
”Persetujuan bersama terhadap Ranperda ini merupakan wujud sinergi dan komitmen antara DPRD dan Pemkab Tulungagung dalam memberikan landasan hukum yang kuat bagi pembangunan daerah.”(iw)






