PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN DALAM PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA ATAS BELANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN DENGAN SISTEM PENGADAAN LANGSUNG PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BELITUNG TIMUR PADA TAHUN 2024

Reporter Media RCM BABEL 90 Views

Media RCM Babel –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan sistem Pengadaan Langsung pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah sebagai berikut: Sdr. DW selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Periode 2024-2025 yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor: PRIN-576/L.9.14/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026; Sdr. IW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor: PRIN-577/L.9.14/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026; dan Sdr. HYN selaku Staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor: PRIN580/L.9.14/Fd.2/06/2026 tanggal 29 Juni 2026.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur memperoleh alat bukti yang cukup yang diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dokumen-dokumen terkait serta didukung dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 dengan total anggaran sebesar Rp17.661.595.940,00 (tujuh belas miliar enam ratus enam puluh satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) yang terbagi ke dalam 63 (enam puluh tiga) paket pekerjaan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Sdr. DW selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur periode Tahun 2024–2025 bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus melaksanakan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

- Advertisement -

Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik memperoleh fakta dan alat bukti yang menunjukkan bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama berperan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi, serta pertanggungjawaban Pengadaan Barang dan Jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024. Selain itu, Tim Penyidik juga memperoleh fakta bahwa ketiga tersangka diduga menerima kickback atas penunjukan penyedia dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Terhadap tersangka Sdr. DW selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tim Penyidik memperoleh fakta bahwa yang bersangkutan diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan dan mengatur keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses pembayaran. Selain itu, Sdr. DW juga diduga melakukan pemecahan paket pekerjaan (contract splitting), mengatur penyedia yang akan melaksanakan pekerjaan serta tetap memproses pembayaran atas pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Terhadap tersangka Sdr. IW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Tim Penyidik memperoleh fakta bahwa yang bersangkutan diduga berperan membantu pelaksanaan proses pengadaan dengan menyiapkan dan melengkapi berbagai dokumen administrasi pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pencairan anggaran.

Sementara itu, terhadap tersangka Sdr. HYN selaku Staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Tim Penyidik memperoleh fakta bahwa yang bersangkutan diduga berperan membantu penyedia dalam menyiapkan dokumen pengadaan, mengunggah dokumen administrasi pengadaan, menyiapkan dokumen kontrak, dokumen pencairan pembayaran, dan jaminan pemeliharaan serta membantu penyusunan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pertanggungjawaban pekerjaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur atas permintaan Tim Penyidik, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan sistem Pengadaan Langsung pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.

IMG 20260629 WA0027Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Bahwa kemudian terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pandan.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi berkas perkara terhadap masing-masing tersangka.

H31

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *