Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Pertemuan PLN dan Keluarga Korban Tersengat Listrik

Reporter Basuki Blitar 18 Views

Blitar.MediaRCM.com — Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi audiensi antara PT PLN dan keluarga korban anak yang mengalami kecelakaan akibat sengatan listrik, pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.

Audiensi dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar,Wakil Ketua, Sekretaris serta anggota Komisi III, perwakilan PT. PLN dari cabang Wlingi, Kediri dan Surabaya, Serta kuasa hukum keluarga korban, dan perwakilan Satreskrim Polres Blitar.

Dalam audiensi tersebut, keluarga korban menyampaikan kronologi kejadian serta kondisi yang dialami anak mereka setelah tersengat aliran listrik. Keluarga berharap persoalan tersebut dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang jelas dari pihak-pihak terkait.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, mengatakan bahwa pihaknya menerima audiensi tersebut sebagai bentuk perhatian DPRD terhadap persoalan yang dialami keluarga korban.

- Advertisement -

“Pertemuan ini kami fasilitasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan antara PT PLN dan keluarga korban yang mengalami kejadian tersengat listrik pada 2025,” ujar Sugianto saat ditemui awak media.

Menurut Sugianto, DPRD Kabupaten Blitar mendorong agar komunikasi antara PT PLN dan keluarga korban kembali dibuka melalui proses mediasi. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencari titik temu dan penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Kami memberikan masukan agar segera dilakukan mediasi antara pihak PT PLN dan keluarga korban. Harapannya, melalui komunikasi yang baik, persoalan ini dapat menemukan titik penyelesaian,” jelasnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, menyampaikan harapan agar PT. PLN segera memberikan hak keluarga korban sesuai dengan penyelesaian yang dapat disepakati kedua belah pihak.

“Kami sebagai kuasa hukum keluarga korban sangat mengharap agar dari pihak PT PLN segera memberikan haknya untuk keluarga korban, agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ungkap Nur Ali.

Sementara itu, perwakilan PT PLN yang hadir dalam audiensi menyampaikan bahwa dirinya datang dalam kapasitas sebagai perwakilan perusahaan. Terkait langkah penyelesaian selanjutnya, hasil pertemuan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk memperoleh arahan lebih lanjut.

“Karena saya ditugaskan hanya untuk mewakili, terkait penyelesaian perkara ini akan kami komunikasikan terlebih dahulu kepada pimpinan. Setelah mendapatkan arahan, hasilnya akan segera kami sampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban,” ujarnya.

“Dalam audiensi tersebut, perwakilan Satreskrim Polres Blitar juga menjelaskan bahwa persoalan antara kedua pihak sebelumnya telah beberapa kali diupayakan untuk diselesaikan melalui mediasi di Polres Blitar. Namun, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan bersama.

Pihak kepolisian berharap ruang komunikasi antara PT PLN dan keluarga korban dapat kembali dibuka. Mediasi diharapkan dapat menjadi sarana bagi kedua pihak untuk menyampaikan kepentingan masing-masing sekaligus mencari jalan keluar yang baik dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap audiensi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk mempertemukan kepentingan PT PLN dan keluarga korban. Dengan komunikasi yang lebih terbuka, persoalan yang telah berlangsung sejak 2025 diharapkan dapat segera memperoleh penyelesaian.

Selain mendorong penyelesaian persoalan antara kedua pihak, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap aspek keselamatan jaringan dan lingkungan kelistrikan. Hal tersebut dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar potensi kejadian serupa dapat diminimalkan di kemudian hari.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *