BENGKALIS, Media RCM.com – Sabtu 26 September 2026 – Pulau Bengkalis Dan Pulau Rupat yang ada di kabupaten Bengkalis provinsi riau termasuk salah satu nya pulau yang terdaftar sebagai Kawasan Strategis Nasional ( KSN ) yang mana kawasan hutannya yang wajib di lindungi oleh undang – undang termasuk salah satunya kawasan hutan manggrove yang ada di pulau Bengkalis ujar tehe kerekan – rekan media salah satu sumber dari kalangan aktivis senior yang telah banyak membuat kegiatan laporan ke penegak hukum terkait lahan dan hutan serta pengusaha – pengusaha yang di duga ilegal .
Menurut tehe meminta kepada penegak hukum agar menindak tegas kepada pengusaha yang di duga ilegal salah satu tambak udang di kawasan pantai desa Bantan sari kecamatan Bantan yang di duga pemiliknya berinisial A.alias Aguan.
Kita semua sudah sama tahu selama ini pulau Bengkalis sudah di penuhi pengusaha – pengusaha tambak udang yang di duga legalitasnya belum jelas ‘sejauh dari pandangan pantau kita di lapangan untuk dua kecamatan yang ada di pulau Bengkalis yaitu kecamatan Bantan dan kecamatan Bengkalis .
Cukup banyak pengusaha tambak udang yang di duga ilegal di pulau Bengkalis boleh di bilang belasan pengusaha tambak udang yang di duga tidak memiliki pengelolaan ijin resmi atau tindakan ilegal sehingga dampaknya merusak hutan dan ekosistem berdasarkan peraturan dari pemerintah terkait hutan dan lahan di kawasan ( KSN ) yang termasuk pulau – pulau kecil terluar agar di tertibkan dan di perhatikan sebagai berikut:
1. Undang – undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.
2. Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP )
3. Undang – undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
4. Undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang perobahan undang – undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil terluar .
5. Kepres RI nomor 6 tahun 2017 tentang penetapan pulau pulau kecil terluar atau termasuk dalam kawasan Strategis Nasional yaitu batas antar negara.
6.Perpres nomor 62 tahun 2010 tentang pemanfaatan pulau pulau kecil terluar.
7.undang undang nomor 41 tentang kehutanan.
8.undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem.
9.peraturan pemerintah RI nomor 43 tahun 2018 , perubahan kedua dari PP nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Media ini juga berharap kepada pemerintah daerah agar ada penangan kejelasan yang tegas terkait pengusaha tambak udang yang di duga ilegal selama ini sudah banyak di publikasikan lewat media salah satunya tambak udang yang berada di kawasan Desa Bantan sari kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis provinsi Riau.
Yang kini masih beroperasi di lapangan yang terlihat jelas mengunakan alat berat pemilik usaha tersebut yang di duga berinisial A.
Dalam hal ini tehe juga mengatakan kita tidak akan pernah lelah untuk melaporkan hasil temuan kita di lapangan pada tgl 12 September 2026 yang lalu tentang dugaan perusakan hutan manggrove yang berposisi di pesisir pantai pengusaha tambak udang di kawasan Desa bantan sari kecamatan Bantan tersebut yang akan di rencanakan terkait dalam laporan di waktu dekat ini tepatnya pada hari Selasa mendatang, ucap Tehe mengakhiri.** ( tim ).



