Pansus III DPRD Kabupaten Blitar Matangkan Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Reporter Basuki Blitar 14 Views

Blitar.MediaRCM.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Blitar terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama narasumber dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (14/7/2026).

Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, S.Sos., didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Pansus III. Pembahasan berlangsung secara intensif dengan melibatkan narasumber serta mitra OPD untuk menggali berbagai masukan dan memperkuat substansi Ranperda.

Ketua Pansus III Sugianto mengatakan, pembahasan bersama narasumber dan OPD menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Ranperda. Berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dikaji agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Pansus III juga berupaya memastikan materi Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hunian yang layak dan lingkungan permukiman yang aman serta tertata.

- Advertisement -

Melalui pembahasan secara komprehensif, DPRD Kabupaten Blitar berharap Ranperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Blitar.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong terciptanya kawasan permukiman yang layak, aman, tertata, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

Pembahasan Ranperda akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan manfaat serta menjawab tantangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah.

“Dengan demikian, keberadaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan hunian yang nyaman, sehat, aman, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik bagi warga Kabupaten Blitar.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *