Dugaan Penggelapan Dana Pengadaan Mobil: Kepala Desa Kedungwaru Ditangkap Polres Tulungagung

Reporter Iwan Yuliantoro 40 Views

TULUNGAGUNG,- Media RCM.com

Kasus hukum kembali mencoreng jalannya roda pemerintahan desa di Kabupaten Tulungagung. Kepala Desa Kedungwaru, Mohamad Toha, resmi diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (15/9/2026). Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan anggaran pengadaan mobil operasional desa yang bersumber dari kas negara/daerah.

​Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian, penangkapan dilakukan setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban dana pengadaan kendaraan dengan realisasi fisik di lapangan.

​Potensi Keterlibatan Bendahara Desa
​Terkait pertanyaan mengenai apakah bendahara desa ikut terseret atau tercantum dalam penyaluran dana tersebut, hal ini mengacu pada prosedur administrasi keuangan desa serta ketetapan hukum yang berlaku:

- Advertisement -

IMG 20260916 WA0023

​Tanggung Jawab Administrasi: Bendahara desa merupakan pemegang kas dan penyalur anggaran resmi desa. Dalam setiap transaksi pengadaan barang/jasa, pencairan anggaran wajib melalui pencatatan dan verifikasi bendahara.

​Proses Pemeriksaan Penyidik: Kepolisian akan meneliti aliran dana (money trail) untuk melihat apakah bendahara hanya menjalankan tugas administratif atas perintah atasan, atau justru turut serta menikmati dan memanipulasi laporan keuangan secara bersama-sama.

​Status Hukum: Jika ditemukan indikasi permufakatan jahat atau penyalahgunaan kewenangan dalam penandatanganan pencairan dana, bendahara desa dapat dipanggil sebagai saksi kunci, bahkan berpotensi berstatus sebagai pihak yang turut bertanggung jawab secara hukum.
​Saat ini, pihak Polres Tulungagung masih terus mendalami dokumen pencairan dana dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah perangkat desa lainnya guna mengusut tuntas aliran dana dalam kasus ini.(iw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *