Pria 73 Tahun Diamankan Polres Blitar Kota, Diduga Setubuhi Remaja Penyandang Disabilitas

Reporter Basuki Blitar 11 Views

Kota Blitar.MediaRCM.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas terungkap di wilayah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial KS (73) diamankan Polres Blitar Kota setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap korban perempuan berusia 17 tahun.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mencari keberadaan anaknya yang tidak berada di rumah pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Pencarian berujung ke rumah terduga pelaku.

Saat masuk ke rumah tersebut, ibu korban mendapati anaknya berada di depan kamar pelaku. Kondisi pakaian korban saat itu membuat sang ibu curiga. Ia juga mendengar pelaku meminta korban segera keluar dari rumah karena khawatir diketahui ibunya.

Ibu korban kemudian meminta bantuan warga dan ketua RT. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polres Blitar Kota.

- Advertisement -

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasihumas AKP Sjamsul Anwar menyampaikan, bahwa hasil penyidikan menunjukkan korban merupakan penyandang disabilitas fisik, intelektual, dan wicara.

Polisi menduga kondisi korban dimanfaatkan oleh pelaku. Terlebih, korban disebut memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi sehingga tidak dapat dengan mudah menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain.

“Pelaku memanfaatkan keadaan korban yang tidak bisa bicara agar tidak bercerita kepada orang lain,” demikian keterangan dalam rilis Polres Blitar Kota.

Penyidik juga mengungkap bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak korban masih kecil. Dalam perkara tersebut, polisi menyebut dugaan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.

Keberadaan korban di rumah pelaku juga disebut bukan sesuatu yang tidak diketahui warga sekitar. Sejumlah tetangga disebut kerap melihat korban berada di rumah pelaku. Namun, berdasarkan keterangan ibu korban, anaknya tidak biasa mendatangi rumah pelaku ataupun rumah tetangga apabila tidak diajak oleh orang lain.

Polisi Lakukan Visum hingga Amankan Pelaku

Setelah menerima laporan, Polres Blitar Kota melakukan serangkaian tindakan penyidikan. Polisi melakukan visum terhadap korban, mendatangi dan memeriksa lokasi kejadian, mengamankan pelaku, serta melanjutkan proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama penuntut umum.

Sejumlah pakaian juga diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas perkara itu, penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. pasal tersebut berkaitan dengan persetubuhan terhadap penyandang disabilitas dalam kondisi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

AKP Sjamsul mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana, termasuk praktik prostitusi yang melibatkan kelompok rentan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *