Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 10 Jam

Reporter Media RCM Banten 39 Views
Oplus_131072

Kota Tangerang,MediaRcm.com

Mengawali Tahun 2025, DPMPTSP Kota Tangerang berkomitmen dalam peningkatan
pelayanan publik terutama di Pelayanan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan arahan dari bapak PJ. Walikota Tangerang @doktor.nurdin , bahwa Pemerintah
Kota Tangerang akan melaksanakan Penerbitan PBG yang sebelumnya kurang lebih 28 Hari
selesai sekarang menjadi 10 jam selesai.

Adapun syarat dan ketentuannya adalah hanya untuk rumah tinggal tunggal sederhana
dengan persyaratan terlampir dan ukuran luasan yang sudah di tentukan.

- Advertisement -

Tidak hanya itu, saat ini untuk rumah tinggal tunggal sederhana di fasilitasi desain gambar
rencana bangunan prototype yang sudah ditetapkan luasan dan modelnya, sehingga
kedepannya masyarakat yang ingin mengajukan PBG sudah tersedia gambar rencana
bangunannya pada link yang sudah tercantum. AYO Investasi di Kota Tangerang.(ADV)

Red

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *