Kemarau 3 Bulan, Sungai Rusak & Tercemar: PETI Masih Mengamuk di Tanjung Baung–Sembam! Warga Geram: Kapolsek Jangan Tutup Mata, Kapolres & Kapolda Kalbar Wajib Turun Tangan!

Reporter Media RCM Banten 15 Views

SINTANG, KALBAR ll mediarcm.com ll  12 September 2026. Kemarau panjang telah melanda Kalimantan Barat selama hampir tiga bulan. Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) justru berjalan tanpa henti di Dusun Sembam, Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang.

Sungai yang menjadi satu-satunya sumber air bagi warga kini tidak hanya menyusut — tetapi sudah rusak dan tercemar parah. Air keruh, berwarna kecokelatan, dan tidak layak dipakai untuk mandi, mencuci, masak, maupun irigasi. Warga menderita dua kali: krisis air bersih sekaligus perusakan lingkungan yang merampas hak hidup mereka.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat, diduga ada pihak yang berperan sebagai penampung dan pengelola hasil tambang emas ilegal tersebut, yang dikenal dengan nama Pak Janda. Keberadaan penampung ini menjadi penggerak utama yang melanggengkan aktivitas ilegal dan perusakan sungai di wilayah ini.

Warga menyampaikan protes dengan nada tegas dan geram:

- Advertisement -

“Kepada Kapolsek Nanga Ketungau: JANGAN TUTUP MATA! PETI di wilayah kami jelas melanggar hukum dan merusak sumber air kami. Jangan diam saja sementara sungai kami mati dan air tidak bisa dipakai! Segera turun ke lapangan dan hentikan ini!”

“Kepada Kapolres Sintang dan Kapolda Kalimantan Barat: KAMI TUNTUT BAPAK TURUN LANGSUNG ke Dusun Sembam, Desa Tanjung Baung! Lihat sendiri kerusakannya, lihat sendiri penderitaan kami. Jangan biarkan perusakan terus berlanjut dan kami menderita sendirian! Proses hukum semua pihak yang terlibat — termasuk yang menampung hasil emas ilegal ini!”

⚖️ DASAR HUKUM YANG JELAS DILANGGAR

1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4 Tahun 2009) — Pertambangan Mineral & Batubara:

– Pasal 158 — Melakukan penambangan tanpa izin → penjara hingga 5 tahun & denda hingga Rp100 miliar

– Pasal 161 — Menampung, menyimpan, mengangkut, atau menjual hasil tambang tanpa izin sah → ancaman pidana yang sama. (Langsung menjerat dugaan penampung “Pak Janda”)

2. UU No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 98 Ayat (1) — Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan → penjara 3–10 tahun & denda hingga Rp10 miliar

3. KUHP:

– Pasal 55 — Siapa pun yang turut serta, memfasilitasi, atau menerima hasil tindak pidana, juga dijerat sebagai pelaku

– Pasal 204 — Perusakan benda milik umum atau milik orang lain

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *