Jurnalis Muda BWI bersama HARIMAU BLAMBANGAN..”Kriminalisasi Terhadap Aktivis..VOKAL?? DIBUNGKAM!!”

Reporter Heru RCM Jatim 141 Views

Jurnalis Muda BWI bersama HARIMAU BLAMBANGAN

“Kriminalisasi Terhadap Aktivis..VOKAL?? DIBUNGKAM!!”

 

Oleh : Ryan Dimas / Jurnalis Muda BWI

- Advertisement -

(KABIRO MediaRCM.Com BWI)

 

M.Yunus Wahyudi atau yang dikenal dengan nama besar Harimau Blambangan sebagai Aktivis Kontrol Masyarakat sekaligus Ketua KPJ Laskar Putih kini sedang didekam dibalik jeruji penjara Lapas Banyuwangi selama menjalani sidang yang berjalan dan proses hukum yang terkesan berbelit-belit serta dirasa tidak adanya keadilan

 

Yunus dianggap menjadi pemicu keramaian,kerusuhan,dan/atau yang menyebabkan kericuhan di masyarakat banyuwangi atas gerakannya bersama Tim KPJ Laskar Putih dan rekan relawan membela Emak-Emak terkait Pemberantasan Koperasi dan Aktifitas Perputaran Keuangan Ilegal yang pada saat itu marak terjadi hingga merajalela di kabupaten banyuwangi..

20251124 121844 scaled

Bahkan ternyata setelah pergerakan perlawanan Yunus dimulai dan akhirnya Viral di media online,media cetak,video streaming,televisi jawa timur,dan aplikasi sosial media dari luar kota sampai luar pulau pun banyak mengadu pada Yunus & Tim tentang betapa sadisnya perputaran uang ilegal di daerah/wilayah mereka masing-masing yang mana bisa diartikan pergerakan Yunus sudah bukan tingkat kabupaten lagi karna saya melihat (langsung) di lapangan masalah koperasi dan aktifitas perputaran keuangan ilegal ini terjadi se-begitu luasnya di luar wilayah maupun dalam wilayah kabupaten banyuwangi..

Sampai sini artinya praktik perputaran keuangan ilegal tersebut memang sungguhan terjadi dimana-mana dan nyata dalam kehidupan masyarakat luas

 

Nahh..Disini lah praktik Bisnis Kotor para Oknum Mafia Koperasi dan perputaran keuangan ILEGAL mulai TERUNGKAP di khalayak ramai!!

20250423 104214 scaled

Waktu itu saking gaduhnya aduan Emak-Emak tentang betapa kejamnya para penjahat keuangan tersebut sontak Yunus beraksi dan mendobrak dengan tingkahnya yang ‘AGAK LAEN’ disertai ‘IDE GILA’nya..

Yunus merasa tak terima melihat (langsung) Emak-Emak yang didzolimi oleh oknum mafia koperasi dan penjahat aktfitas keuangan ilegal dengan cara suku bunga yang sangat tinggi (jauh dari ketentuan OJK),pencairan dana mudah tanpa survey dulu untuk melihat mampu atau tidaknya calon peminjam bayar cicilan/setoran,persyaratan calon peminjam harus punya usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan itu pun tidak mereka pakai,penagihannya kasar,sampai ada salah satu Emak-Emak di banyuwangi yang sedang sakit dirawat tetap disamperin ke rumah sakit lalu ditagih setorannya..PARAH GAK TUH?

 

Bagi kami praktik keuangan ilegal ini sudah jauh dari kata sehat alias NGAWUR!!

20251124 120102 scaled

Pernah suatu hari Yunus mengajukan Rapat Hearing DPR terkait masalah Emak-Emak ini dan syukurnya terkabul Rapat Hearing DPR tersebut yang digelar pada tanggal 24 Februari 2025 pukul 09.30 wib di ruang rapat komite I DPRD Banyuwangi,bersama ribuan Emak-Emak dari seluruh penjuru kabupaten banyuwangi Yunus datang ke gedung DPR mewakili/menyampaikan keluh kesah ribuan Emak-Emak yang berkerumun di area gedung DPR minta agar koperasi maupun perputaran uang ilegal yang tidak terdaftar dan berlegalitas resmi di banyuwangi agar DITUTUP sebelum punya ijin legalitas resmi untuk beroperasi di kabupaten banyuwangi..

 

DPRD pun menyatakan dalam salah satu kesimpulan hasil rapat hearing tertulis “Penindakan terhadap jasa simpan pinjam yang tidak berijin (ILEGAL) dan Penonaktifan koperasi-koperasi yang sudah tidak aktif dan tidak sehat”

 

Pertanyaannya,bukankah Yunus melakukan pergerakannya (setelah rapat) tersebut sesuai dengan hasil hearing DPR yang menyatakan bahwa perputaran uang dan koperasi ilegal harus dinonaktifkan (ditutup)??

20251124 122510 scaled

Meski dengan cara dan tingkahnya yang ‘GAK BIASA’ (kontroversial) Yunus bergerak mengungkap kecurangan oknum mafia koperasi ilegal dengan niat membantu juga membela Emak-Emak dengan tulus dan terbukti bahwa praktik bisnis ilegal tersebut nyata adanya dan beroperasi dengan lancar aman sentosa

 

Contoh bukti :

1. PT.KTA (Koperasi Simpan Pinjam) beralamat di Kabat yang waktu itu pernah Yunus datangi terbukti belum terdaftar secara resmi di Diskop Banyuwangi tapi sudah berani mutar pinjamkan uang kemana-mana

2. Koperasi/Bank Plecit harian dan mingguan hanya 3 dari 10 (perbandingan skala) yang terdaftar resmi di Diskop Banyuwangi dan terbukti kalau suku bunganya begitu tinggi (lagi lagi gak sesuai ketentuan OJK)

3. PT.Permodalan Nasional Madani (PNM) / MEKAR terbukti nyata dan terpublish tidak memiliki kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) wilayah banyuwangi yang artinya (masih) belum berlegalitas lengkap untuk dapat beroperasi di banyuwangi,ditambah cara penagihannya tidak wajar dan tak manusiawi,diluar jam operasional kerja pun mereka tetap kekeh menagih setoran tak peduli apapun situasi dan kondisinya

4. PT.Bina Artha Venturer,kurang lebihnya sama dengan kasus MEKAR (point 3) yang mana intinya setelah ada gebrakan heboh dari Yunus Harimau Blambangan baru mereka mengurus ijin resmi tersebut

 

Point-point tersebut diatas mengartikan bahwa sudah berapa tahun dan/atau sudah berapa lama mereka menjalankan bisnis memutar uang disertai suku bunga tinggi secara ilegal dan merugikan kabupaten banyuwangi dengan tidak adanya income pajak daerah demi hasil untung laba besar tanpa belas kasihan kepada peminjam sebelum adanya gebrakan hebat dari pergerakan Yunus membela Emak-Emak terkait praktik kotor bisnis ilegal tersebut..

Pastinya sih nilai nominal hasil untung laba mereka Fantastis waktu itu,kalau sekarang setelah Viralnya gerakan Yunus tersebut sebagian dari mereka para pemutar uang sudah melengkapi ijinnya dan kemungkinan rutin/patuh penuhi pajak usahanya untuk daerah kabupaten banyuwangi

 

Singkat cerita,kesimpulannya adalah kenapa yunus harus ditahan dalam sel? Seolah dia telah melakukan tindak kejahatan besar.. Padahal hasil gerakan Yunus itu membuahkan hasil baik,setidaknya Emak-Emak yang ekonominya lemah merasa terbantu dan bisa bernafas sejenak dari jeratan piutangnya

Yunus dibungkam oleh pelaku Mafia Keuangan dengan cara mengkriminalisasi Yunus lewat kasus pengeroyokan 3 lawan 15 antara Yunus (3 orang) melawan preman sewaan serta beberapa karyawan Bina Artha (15 orang) yang terjadi di kantor Bina Artha Purwoharjo dan Yunus lah yang dijadikan tersangka dan hanya pihak dari Yunus saja yang ditahan dengan dalil “Diamankan” selama menjalani sidang peradilannya

 

Logika macam apa ini,3 lawan 15 kok tersangkanya malah yang 3 orang? Bukankah “PENGEROYOKAN” (dalam konteks hukum) itu artinya kekerasan yang dilakukan oleh SEKELOMPOK ORANG (15) terhadap satu orang atau lebih (3)? Besar kemungkinan terjadi sebuah ‘permainan gelap’ kelas atas dalam kasus Yunus membela Emak-Emak ini

IMG 20250504 WA0007

Dan lagi,kami percaya akan adanya pihak yang menunggangi dan/atau menerima ‘pesanan’ perihal kasus ini agar menjadi makin ramai dan menjurus ke arah tindak pidananya sehingga Yunus harus ditangkap dan dikurung agar tak lagi bersuara dan bertingkah ‘ekstrim’ demi mengungkap tindak kecurangan besar yang mana itu sangat merugikan pihak pelaku Mafia Koperasi & Aktifitas perputaran uang ilegal dengan nominal keuangan besar..

Itulah kenapa kami bisa bilang “Kriminalisasi Terhadap Aktivis..VOKAL?? DIBUNGKAM!!”

 

 

REDAKSI : MediaRCM.Com

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *