Tulungagung,-Media RCM.com
Sidang kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam persidangan terbaru, fakta mengejutkan mulai terkuak. Mantan Bendahara Desa Tanggung, Joko Endarto, diduga kuat sengaja dijadikan “tumbal” atas gurita korupsi yang diotaki oleh mantan Kepala Desa (Kades) Tanggung, Suyahman.

Kronologi Fakta Persidangan
Berdasarkan kesaksian dan bukti-bukti yang muncul di persidangan, Joko Endarto selaku bendahara diduga hanya menjalankan perintah struktural tanpa menikmati aliran dana utama. Pihak penasihat hukum terdakwa mengindikasikan adanya tekanan sistematis dari lingkungan pemerintahan desa yang membuat posisi bendahara tersudut.
”Klien kami hanya menjalankan fungsi administratif di bawah kendali penuh Kepala Desa saat itu, Suyahman. Anggaran dicairkan, namun pengelolaan fisik dan uangnya didominasi oleh kebijakan sepihak Kades. Sangat tidak adil jika seluruh beban hukum ditimpakan kepada bendahara yang tidak tahu-menahu soal konspirasi ini,” ujar salah satu tim penasihat hukum di luar ruang sidang.
Modus Operandi Skenario ‘Kambing Hitam’
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah ini awalnya mencuat setelah adanya laporan audit terkait sejumlah proyek infrastruktur fiktif dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dimanipulasi di lingkup Pemerintahan Desa Tanggung.
Ada beberapa poin krusial yang disorot dalam persidangan di Surabaya.
Penyalahgunaan Wewenang Kades Terdakwa Suyahman diduga memanfaatkan jabatan absolutnya untuk memotong anggaran di awal.
Skenario Cuci Tangan Saat kasus ini terendus oleh aparat penegak hukum (APH) Tulungagung, tata kelola administrasi sengaja diarahkan agar kesalahan mutlak berada di meja bendahara.
Jalannya Persidangan di Surabaya
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini berjalan cukup alot. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulungagung terus mendalami sejauh mana keterlibatan aktif Joko Endarto, serta mencocokkannya dengan kesaksian Suyahman yang juga duduk sebagai terdakwa.
Warga Desa Tanggung dan masyarakat Kecamatan Campurdarat berharap agar Majelis Hakim dapat bertindak seadil-adilnya. Masyarakat meminta agar dalang utama yang menikmati uang rakyat dihukum seberat-beratnya, sementara pihak yang hanya dijadikan alat atau ditumbalkan mendapatkan keadilan yang objektif.
Sidang banding akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan alat bukti digital untuk melacak ke mana sebenarnya aliran dana korupsi tersebut bermuara.(red) iw



