Cipta Kondisi Jelang Lebaran Idul Fitri 2024, Polisi Sita Puluhan Kilo Bahan Baku Petasan

Reporter Media RCM JATENG 752 Views

KOTA TEGAL,MediaRCM.Com- Polres Tegal Kota terus berkomitmen untuk mewujudkan kondusifitas wilayah selama ramadhan 1445 H. Hal tersebut dibuktikan dengan terus menggelar razia penyakit masyarakat (pekat).

Dalam razia kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menggagalkan rencana produksi petasan. Dengan menyita berbagai bahan baku petasan antara lain 35 kg Bron, 38 kg Cloras dan 37 kg belerang. Semuanya itu merupakan bahan baku yang siap untuk membuat petasan.

- Advertisement -

Pihak Kepolisian menyita semua bahan baku tersebut dari satu lokasi di wilayah Kelurahan Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal pada Rabu (20/3) malam.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas mengatakan, kegiatan razia ini merupakan upaya dalam menjaga situasi Kota Tegal jelang Lebaran Idul Fitri 1445 H agar tetap kondusif.

“Kita menggelar operasi pekat, bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat,” ungkap Kapolres Kamis (21/3/2024).

Keberhasilan dari razia petasan tersebut, lanjut Kapolres, merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan anggotanya. Yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan adanya tempat yang akan memproduksi petasan.

“Kali ini kita berhasil menggagalkan upaya pembuatan petasan pada salah satu tempat di wilayah Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat. Mereka kedapatan akan memproduksi dan menjual petasan. Untuk itu pemiliknya langsung kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Sedangkan barang bukti berupa bahan baku petasan kita sita untuk di musnahkan,” imbuhnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal, untuk saling menghormati satu sama lainnya dengan tidak bermain petasan.

“Selain mengganggu ketertiban umum, petasan juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” terang Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak. Seperti mercon atau petasan. Karena ada ancamannya sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).

“Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau menyimpan sesuatu bahan peledak dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutur Kapolres.

(Herman)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *